Fakta Baru Pengakuan Korban SR Bongkar Dugaan Kejahatan IR Dan SE Di Malaysia

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:35 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai-Fakta baru kembali menguatkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret inisial IR dan SE. Seorang korban berinisial SR secara terbuka mengaku menjadi korban langsung dari dugaan kejahatan yang dilakukan oleh IR dan SE dengan modus penawaran kerja fiktif di Malaysia. (13/02/26)

Menurut pengakuan SR, dirinya dijanjikan pekerjaan sebagai penjaga game di Malaysia. Namun, setelah tiba di negara tersebut, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada dan kondisi yang dihadapinya justru berujung pada pemaksaan dan eksploitasi seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga korban dari IR dan SE. Saya dijanjikan kerja sebagai penjaga game, tapi sesampainya di Malaysia tidak sesuai. Saya dipaksa memakai baju seksi, difoto, lalu dipaksa melayani hidung belang,tapi saya tidak mau dan saya minta pulang namun IR mengtakan kamu bisa pulang tapi harus bayar denda nominal Rp 17.000.000 juta tegas SR.

Pengakuan korban ini menunjukkan adanya pola kejahatan terencana, di mana korban direkrut dengan janji palsu, kemudian dikendalikan, dipermalukan, dan dieksploitasi demi keuntungan pelaku.

Praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan serius terhadap martabat dan kemanusiaan korban.
Atas pengakuan SR tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi menunda dan segera menangkap serta memenjarakan IR dan SE. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan tegas dan transparan, mengingat dugaan korban tidak hanya satu dan kejahatan diduga dilakukan secara berulang.

Perbuatan IR dan SE diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, terlebih karena melibatkan pemaksaan, eksploitasi seksual, dan lintas negara.

“Ini bukan sekadar penipuan kerja, ini TPPO.
Pelaku harus ditangkap, diadili, dan dijebloskan ke penjara,” tegas pernyataan desakan publik.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur janji kerja ke luar negeri yang tidak prosedural, sekaligus menjadi ujian nyata keberanian aparat dalam memberantas mafia perdagangan manusia.(RR)

Berita Terkait

Kalapas Tanjungbalai Asahan Koordinasi Langsung Ke Satres Narkoba Polres Batubara
GARUDA-SU Peringatan Bahaya Kerja Ilegal Ke Luar Negeri,Dugaan Mafia TPPO IR Dan SE
SERBU Desak APH Tangkap IR, SE Dan SA Puluhan TKI Diduga Disekap Di Apartemen Kuala Lumpu
Diduga Jaringan TPPO, Oknum Agen Inisial SA Dan IR Terlibat Penjualan Lima TKI Prostitusi Di Malaysia
Bapas Kelas I Medan Lakukan Vetting Lahan Rencana Pembangunan Bapas Baru Di Tanjung Balai
Tangkap Dan Penjarakan Oknum PNM ULAMM Tanjungbalai Dugaan Pemalsuan Dokumen Dan Korupsi
Diduga Rekayasa Pelunasan Dan Pemalsuan Documen,Aktivis Desak Aparat Bongkar Mafia Di PNM ULAMM Tanjungbalai
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:37 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Ringkus Pengedar Sabu di Johan Pahlawan dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadan

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:41 WIB

Dari Utang dan Pipa Bocor ke Kebangkitan: PDAM Aceh Barat Kembali Mengalir

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:33 WIB

Wujud Kepedulian Pascabencana, Polres Pidie Jaya Kawal Peresmian 212 Unit Huntara di Meureudu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:12 WIB

Bupati Agara Diminta Isi Kekosongan Jabatan Di OPD Pemkab Agara.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:38 WIB

Menghadapi Waktu, Menghadapi Luka: Aceh Menghidupkan Kembali Memori 1998 di Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:24 WIB

Menjelang Ramadhan, Langkah Nyata Pemko Langsa Ringankan Beban Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:19 WIB

212 Huntara Siap Huni,H.Sibral Malasyi: Ini Jawaban atas Penantian Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Dan DWP Salurkan Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB