GARUDA-SU Peringatan Bahaya Kerja Ilegal Ke Luar Negeri,Dugaan Mafia TPPO IR Dan SE

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:31 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Garuda Sumatera Utara (Garuda-SU) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis dan tawaran gaji tinggi untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau non-prosedural, menyusul mencuatnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat lima orang lebih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Garuda-SU menilai, praktik penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara gelap telah berkembang menjadi “bisnis haram bernilai miliaran rupiah” yang berlangsung secara tersistematis, terstruktur, dan masif, baik melalui jalur ilegal maupun dengan memanfaatkan celah pintu resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua ini terorganisir rapi di bawah kendali apa yang disebut mafia perdagangan manusia yang bahkan bekerja sama dengan oknum-oknum petugas,” tegas GARUDA-SU

Dalam kasus yang mencuat ini, oknum berinisial IR,SE Dan SA diduga kerap bertindak sebagai agen TKI/PMI yang merekrut dan menempatkan pekerja migran secara non-prosedural. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum dan menempatkan calon pekerja dalam risiko tinggi, termasuk eksploitasi, penyekapan, hingga perdagangan orang.

Sebelumnya diberitakan, lima TKI diduga direkrut dengan modus tawaran kerja di sektor game/hiburan, namun setibanya di Malaysia justru dikumpulkan dan disekap di sebuah apartemen di Residensi 8, Jalan Sri Jati 3, Taman Sri Jati, Blok B, lantai 20 nomor 03A, Kuala Lumpur, sebelum diduga dieksploitasi dalam praktik prostitusi.

Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas negara, dengan SA berperan dalam perekrutan dan keberangkatan di Indonesia, sementara IR diduga menjadi penerima dan pengendali korban di Malaysia.
Atas kondisi tersebut, Garuda-SU bersama elemen masyarakat sipil mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memenjarakan IR,SE dan SA, serta membongkar dugaan mafia TPPO yang selama ini disebut beroperasi aman dan terstruktur.

Perbuatan ini diduga melanggar:
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, terlebih karena dilakukan secara berjaringan dan lintas negara.

Garuda-SU menegaskan, negara tidak boleh kalah dari mafia perdagangan manusia dan meminta pemerintah hadir melindungi pekerja migran, bukan membiarkan mereka menjadi komoditas kejahatan.

“Jika ini dibiarkan, korban akan terus bertambah.
Mafia TPPO harus dibongkar, ditangkap, dan dipenjarakan,” tegas pernyataan bersama.(RR)

Berita Terkait

Fakta Baru Pengakuan Korban SR Bongkar Dugaan Kejahatan IR Dan SE Di Malaysia
Kalapas Tanjungbalai Asahan Koordinasi Langsung Ke Satres Narkoba Polres Batubara
SERBU Desak APH Tangkap IR, SE Dan SA Puluhan TKI Diduga Disekap Di Apartemen Kuala Lumpu
Diduga Jaringan TPPO, Oknum Agen Inisial SA Dan IR Terlibat Penjualan Lima TKI Prostitusi Di Malaysia
Bapas Kelas I Medan Lakukan Vetting Lahan Rencana Pembangunan Bapas Baru Di Tanjung Balai
Tangkap Dan Penjarakan Oknum PNM ULAMM Tanjungbalai Dugaan Pemalsuan Dokumen Dan Korupsi
Diduga Rekayasa Pelunasan Dan Pemalsuan Documen,Aktivis Desak Aparat Bongkar Mafia Di PNM ULAMM Tanjungbalai
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:33 WIB

Rutan Tanjung Tingkatkan Pengamanan, Razia Kamar Hunian Jelang Libur Imlek Dan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:46 WIB

Rutan Tanjung Optimalkan Pembinaan Kemandirian, Panen Sawi Di Kebun SAE

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:54 WIB

Rutan Tanjung Gelar Sidang TPP Bahas Usulan Tamping Dan Tadarus Ramadhan

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:36 WIB

Warga Binaan Rutan Tanjung Belajar Baca Al-Qur’an, Siap Menyambut Ramadhan Dengan Lebih Khusyuk

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:13 WIB

Rutan Tanjung Hadiri Rapat Anggota Tahunan Inkopsindo, Tingkatkan Kinerja Koperasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:46 WIB

Rutan Tanjung Dukung Pemusnahan Barang Bukti, Wujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berintegritas

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:14 WIB

Rutan Tanjung Laksanakan Perawatan Kebun SAE dan Pembersihan Area, Wujudkan

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:38 WIB

Rutan Tanjung Dukung Transformasi Pemasyarakatan yang Modern, Humanis, Dan Berkeadilan

Berita Terbaru

Oplus_131072

PADANGSIDEMPUAN

Kalapas Padangsidimpuan Tekankan Kesiapan Pengamanan Jelang Ramadhan

Minggu, 15 Feb 2026 - 08:43 WIB