TLii//Tanjungbalai//Sumut
Garuda Sumatera Utara (Garuda-SU) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji manis dan tawaran gaji tinggi untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal atau non-prosedural, menyusul mencuatnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat lima orang lebih Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Garuda-SU menilai, praktik penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara gelap telah berkembang menjadi “bisnis haram bernilai miliaran rupiah” yang berlangsung secara tersistematis, terstruktur, dan masif, baik melalui jalur ilegal maupun dengan memanfaatkan celah pintu resmi.
“Semua ini terorganisir rapi di bawah kendali apa yang disebut mafia perdagangan manusia yang bahkan bekerja sama dengan oknum-oknum petugas,” tegas GARUDA-SU
Dalam kasus yang mencuat ini, oknum berinisial IR,SE Dan SA diduga kerap bertindak sebagai agen TKI/PMI yang merekrut dan menempatkan pekerja migran secara non-prosedural. Praktik tersebut dinilai melanggar hukum dan menempatkan calon pekerja dalam risiko tinggi, termasuk eksploitasi, penyekapan, hingga perdagangan orang.
Sebelumnya diberitakan, lima TKI diduga direkrut dengan modus tawaran kerja di sektor game/hiburan, namun setibanya di Malaysia justru dikumpulkan dan disekap di sebuah apartemen di Residensi 8, Jalan Sri Jati 3, Taman Sri Jati, Blok B, lantai 20 nomor 03A, Kuala Lumpur, sebelum diduga dieksploitasi dalam praktik prostitusi.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan lintas negara, dengan SA berperan dalam perekrutan dan keberangkatan di Indonesia, sementara IR diduga menjadi penerima dan pengendali korban di Malaysia.
Atas kondisi tersebut, Garuda-SU bersama elemen masyarakat sipil mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan memenjarakan IR,SE dan SA, serta membongkar dugaan mafia TPPO yang selama ini disebut beroperasi aman dan terstruktur.
Perbuatan ini diduga melanggar:
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
dengan ancaman pidana penjara belasan hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, terlebih karena dilakukan secara berjaringan dan lintas negara.
Garuda-SU menegaskan, negara tidak boleh kalah dari mafia perdagangan manusia dan meminta pemerintah hadir melindungi pekerja migran, bukan membiarkan mereka menjadi komoditas kejahatan.
“Jika ini dibiarkan, korban akan terus bertambah.
Mafia TPPO harus dibongkar, ditangkap, dan dipenjarakan,” tegas pernyataan bersama.(RR)

































