TLii|Aceh|Lhokseumawe — Sebanyak 375 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Pemberian remisi ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-455.PK.05.03 Tahun 2026.
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana dengan rincian 51 orang memperoleh pengurangan 15 hari, 212 orang mendapat 1 bulan, 75 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 37 orang memperoleh pengurangan selama 2 bulan. Dari total 435 penghuni lapas, penerima remisi terdiri atas 367 narapidana pria dan 8 narapidana wanita.
Pemberian remisi dilakukan bertepatan dengan momentum Idul Fitri 1447 H sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Syarat tersebut meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, memiliki putusan hukum tetap (inkracht), berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Selain itu, remisi juga bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku warga binaan, mempercepat proses reintegrasi sosial, serta mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) di dalam lapas.
Di sisi lain, sebanyak 19 narapidana tidak diusulkan menerima remisi karena sedang menjalani pidana mati dan pidana seumur hidup yang tidak memenuhi ketentuan.
Pihak Lapas Kelas IIA Lhokseumawe menegaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.



























