TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
06/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Sosialisasi Politik Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum secara hybrid, Jumat (06/03/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Palangka Raya sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional yang terus berkembang.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa politik hukum pidana Indonesia saat ini bergerak dari pendekatan keadilan retributif atau pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Perubahan paradigma ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih berimbang bagi masyarakat serta mendukung proses pemulihan bagi pelaku maupun korban tindak pidana.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa proses penyusunan kebijakan hukum pidana dilakukan melalui partisipasi publik dan uji publik agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif. Sejumlah materi turut disampaikan dalam kegiatan tersebut, antara lain urgensi pembentukan KUHAP 2025 serta perbandingan antara KUHAP Tahun 1981 dengan KUHAP Tahun 2025.
Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana mengharuskan setiap undang-undang maupun peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Buku I KUHP Nasional.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Theo.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan berbagai pandangan, termasuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam implementasi KUHAP 2025.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman terhadap KUHP Nasional semakin luas dan menjadi bekal penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan hukum pidana yang konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan di seluruh Indonesia, Tandasnya.
(***)



























