Bapas Palangka Raya Dukung Implementasi UU Penyesuaian Pidana dengan Sosialisasi

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:16 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA

06/03/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Palangka Raya Dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti Sosialisasi Politik Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum secara hybrid, Jumat (06/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran pegawai Bapas Palangka Raya sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap arah kebijakan hukum pidana nasional yang terus berkembang.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa politik hukum pidana Indonesia saat ini bergerak dari pendekatan keadilan retributif atau pembalasan menuju pendekatan yang lebih humanis, yakni keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Perubahan paradigma ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih berimbang bagi masyarakat serta mendukung proses pemulihan bagi pelaku maupun korban tindak pidana.

Selain itu, dijelaskan pula bahwa proses penyusunan kebijakan hukum pidana dilakukan melalui partisipasi publik dan uji publik agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif. Sejumlah materi turut disampaikan dalam kegiatan tersebut, antara lain urgensi pembentukan KUHAP 2025 serta perbandingan antara KUHAP Tahun 1981 dengan KUHAP Tahun 2025.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, menyampaikan bahwa berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana mengharuskan setiap undang-undang maupun peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Buku I KUHP Nasional.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar KUHP Nasional tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Theo.

Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang menghadirkan berbagai pandangan, termasuk dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam implementasi KUHAP 2025.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemahaman terhadap KUHP Nasional semakin luas dan menjadi bekal penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penerapan hukum pidana yang konsisten, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan di seluruh Indonesia, Tandasnya.

(***)

Berita Terkait

Tertib Aturan Integrasi, Klien Bapas Palangka Raya Lapor Diri 3 Hari Setelah Pulang dari Haji 1447 H
Dukung ASN Profesional, Bapas Palangka Raya Optimalkan Aplikasi PK Bangkom untuk Pengembangan Kompetensi
Bapas Palangka Raya Gelar Kegiatan Fisik, Mental, dan Disiplin untuk Tingkatkan Profesionalisme Pegawai
Bapas Palangka Raya Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih Dan Nyaman
Pisah Sambut di Aula Jayang Tingang, I Putu Murdiana Pamitan Tugas ke Papua, Hensah Pimpin Ditjenpas Kalteng
Theo Adrianus: Pembimbingan Kemandirian Jadi Bukti Klien Pemasyarakatan Bisa Berubah Lebih Baik
Bentuk Apresiasi Kinerja, Bapas Palangka Raya Anugerahi Silvia Sebagai Pegawai Teladan Triwulan II 2026
Bapas Palangka Raya Ikuti Penguatan Kehumasan untuk Perkuat Citra Positif Institusi Di Era Digital

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:20 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:01 WIB

Implementasi 15 Program Aksi, Kanwil Ditjenpas Sumut Sukseskan Bedah Rumah Warga Medan

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:53 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Resmikan Hasil Program Bedah Rumah, Wujud Nyata Kepedulian Pemasyarakatan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:11 WIB

Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru