TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
05/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya melaksanakan penerimaan Klien Pidana Pengawasan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Rabu (04/03/2026).

Pidana pengawasan dalam KUHP Nasional merupakan jenis pidana pokok non-penjara (alternatif) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 75–76, dengan masa pidana paling lama tiga tahun.

Pidana ini bertujuan menghindarkan pelaku dari pidana penjara serta menitikberatkan pada pembinaan dan rehabilitasi di tengah masyarakat. Selama menjalani pidana pengawasan, terpidana wajib memenuhi syarat umum, yakni tidak mengulangi tindak pidana, serta mematuhi syarat khusus yang telah ditetapkan.

Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, secara langsung melakukan penunjukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan tugas pembimbingan terhadap klien pidana pengawasan tersebut. Langkah ini menjadi awal dari proses pembimbingan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada saat registrasi, klien didampingi oleh Jaksa dan Petugas Administrasi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya serta mendapatkan pengawalan dari Babinsa Kodim 1016/Palangka Raya.
Theo Adrianus menegaskan bahwa pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan.
“Pidana pengawasan merupakan amanat KUHP Nasional yang mengedepankan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Oleh karena itu, kami memastikan setiap klien mendapatkan pendampingan yang profesional, terarah, dan humanis agar mampu memperbaiki diri serta kembali berfungsi secara optimal di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana pengawasan.
Dalam pengarahan tersebut ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, menjaga sikap kooperatif, serta aktif mengikuti program pembimbingan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial yang bertanggung jawab.
Melalui pelaksanaan pidana pengawasan ini, Bapas Kelas I Palangka Raya berkomitmen mendukung implementasi KUHP Nasional serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial, Tandasnya.
#kemenimipas
#ditjenpaskalteng
#iputumurdiana
#bapaspalangkaraya
#theoadrianus
#infopemasyarakatan
(***)


























