TLii | BAPAS KLS I PALANGKA RAYA
12/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Palangka Raya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangka Raya menindaklanjuti disposisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada klien pemasyarakatan untuk menunaikan ibadah haji.

Salah satu klien Bapas Palangka Raya resmi memperoleh izin tersebut pada Kamis (12/03/2026).
Pemberian izin ini merupakan bentuk pemenuhan hak klien pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 15 yang mengatur tentang hak dan kewajiban klien.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa klien pemasyarakatan dapat diberikan izin bepergian ke luar negeri untuk menjalankan syariat agama dengan tetap memenuhi persyaratan administratif dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam proses pengusulannya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap surat permohonan yang diajukan oleh klien. Selanjutnya permohonan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memperoleh rekomendasi.
Setelah itu, pihak Bapas mengusulkan penerbitan Surat Bebas Cekal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Kepala Bapas Palangka Raya kemudian mengusulkan pemberian izin bepergian ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Berdasarkan disposisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, surat izin bepergian ke luar negeri akhirnya diterbitkan dengan ketentuan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Surat izin tersebut kemudian diserahkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada klien yang bersangkutan sebagai bagian dari tahap akhir proses pelayanan.
Kepala Bapas Palangka Raya melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Antoni Lugas Pambudi, menyampaikan bahwa meskipun klien mendapatkan izin untuk bepergian ke luar negeri, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi seluruh peraturan pembimbingan serta melaksanakan kewajiban wajib lapor.
Pengawasan terhadap klien tersebut tetap berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan.
“Permohonan izin klien ke luar negeri untuk menunaikan ibadah haji sebagai bentuk pemenuhan hak menjalankan ibadah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga perjalanan ibadah berjalan lancar dan membawa perubahan positif bagi kehidupan ke depan,” ujar Antoni.
#Kemenimipas
#DitjenpasKalteng
#IPutuMurdiana
#BapasPalangkaRaya
#TheoAdrianus
#Infopemasyarakatan
(***)


























