TLii | MALAYSIA – Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh agen penyalur tenaga kerja ilegal yang berbasis di Aceh. Kasus ini disebut bermula pada Agustus 2025 dan membuat para korban kini terjebaSejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Aceh mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh agen penyalur tenaga kerja ilegal yang berbasis di Aceh.k di Malaysia tanpa dokumen resmi.
Salah satu korban berinisial WL (32) mengatakan dirinya bersama beberapa rekannya direkrut oleh agen tersebut pada awal Agustus 2025 dengan tawaran pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Agen menjanjikan biaya keberangkatan sebesar Rp12,5 juta per orang, termasuk pengurusan izin kerja resmi serta gaji bulanan sekitar RM1.800.
Namun setelah tiba di Malaysia pada pertengahan Agustus 2025, para pekerja tersebut ditempatkan di rumah majikan yang berbeda-beda. Seiring waktu berjalan, mereka mulai menyadari bahwa izin kerja yang dijanjikan tidak pernah dibuatkan.
Belakangan, para korban mengetahui bahwa agen yang merekrut mereka diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia. Bahkan para TKI justru diminta membayar hutang dua kali lipat menjadi Rp25 juta dengan alasan yang tidak jelas.
Selain itu, gaji yang mereka terima disebut jauh lebih kecil dari yang dijanjikan karena sebagian besar dipotong untuk pembayaran cicilan hutang kepada agen.
“Paspor kami diambil oleh agen saat tiba di Malaysia dengan alasan untuk proses izin kerja. Bahkan setelah kami mencicil hutang selama beberapa bulan, paspor tetap tidak dikembalikan dan tidak ada kejelasan soal izin kerja maupun gaji,” ujar WL melalui sambungan suara yang diterima Persatuan TKI Indonesia (Pers TLii) Malaysia.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat para pekerja merasa terjebak dan khawatir akan menghadapi masalah hukum karena tidak memiliki dokumen kerja yang sah.
Ketakutan dan tekanan yang mereka alami membuat WL bersama beberapa rekannya akhirnya melarikan diri dari rumah majikan masing-masing pada akhir November 2025. Setelah kabur, mereka mencari perlindungan dari komunitas TKI setempat yang kemudian menghubungi Media Timelines iNews Investigasi di Malaysia.
Saat ini para TKI tersebut terpaksa bekerja serabutan untuk bertahan hidup. Mereka hidup dalam kekhawatiran karena status tinggal telah melewati batas waktu (overstay) dan paspor mereka masih ditahan oleh agen.
Perwakilan Media Timelines iNews Investigasi Malaysia menyatakan pihaknya saat ini masih mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan telah melakukan koordinasi awal dengan Kantor Perlindungan Migran Indonesia (KPMI) di Aceh maupun pemerintah pusat.
Upaya yang sedang dilakukan antara lain mengupayakan pengembalian paspor para TKI yang ditahan oleh agen serta mencari solusi agar mereka dapat kembali ke Aceh dengan selamat.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang Malaysia terkait kemungkinan legalisasi status sementara mereka agar proses pemulangan ke Indonesia dapat dilakukan dengan aman,” ujar perwakilan Media Timelines iNews Investigasi Malaysia.
Jika paspor asli tidak dapat dikembalikan, pihaknya juga akan meminta bantuan pihak terkait untuk membantu proses penerbitan paspor pengganti bagi para korban.
Media Timelines iNews Investigasi Malaysia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar memastikan legalitas agen penyalur tenaga kerja melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
“Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyerahkan paspor kepada pihak mana pun selain instansi pemerintah yang berwenang,” tegas mereka.
Sementara itu, penyelidikan terhadap agen ilegal asal Aceh yang diduga menipu para TKI tersebut akan dilakukan setelah proses koordinasi dengan KPMI selesai. Media Timelines iNews Investigasi Malaysia menyatakan akan terus mendampingi para korban dan memastikan proses pemulangan mereka dapat berlangsung dengan aman.
Catatan Investigasi
Tim investigasi Timelines iNews Malaysia hingga saat ini masih melakukan penelusuran terhadap identitas dan keberadaan agen yang diduga merekrut para TKI tersebut secara ilegal. Sejumlah upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan korban masih terus dilakukan.
Namun hingga laporan ini disusun, pihak yang diduga sebagai agen belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Tim investigasi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak perantara di daerah asal korban maupun di Malaysia.
Redaksi masih berupaya melakukan penelusuran dan menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi serta memastikan prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.
Aspek Hukum
Secara hukum, praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal yang disertai penahanan dokumen, pemaksaan pembayaran hutang, serta penempatan kerja tanpa izin resmi berpotensi masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang menyebutkan bahwa perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penempatan seseorang dengan cara penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun jeratan hutang untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana.
Selain itu, praktik penempatan pekerja migran secara tidak prosedural juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan proses perekrutan, penempatan, serta perlindungan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi yang diawasi pemerintah.
Penutup Investigasi
Kasus yang dialami para TKI asal Aceh ini kembali menyoroti kerentanan pekerja migran Indonesia terhadap praktik perekrutan ilegal dan eksploitasi tenaga kerja di luar negeri. Di balik janji pekerjaan dan penghasilan yang lebih baik, banyak calon pekerja justru terjebak dalam sistem hutang, penahanan dokumen, serta ketidakpastian status hukum di negara tujuan.
Para korban kini hanya berharap dapat kembali ke tanah air dengan selamat, sementara aparat dan lembaga perlindungan pekerja migran diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan jaringan perekrutan ilegal yang telah merugikan mereka. (Na)

































