“Ketua YARA Aceh Timur Soroti Bahaya Opini Tanpa Bukti”

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:16 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii_Aceh Timur — Maraknya peredaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di media sosial dan ruang publik menjadi perhatian serius Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur.

Melalui rilis media resminya, lembaga advokasi tersebut mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu hukum maupun sosial yang berkembang di Kabupaten Aceh Timur.

Ketua YARA Aceh Timur, TGK Indra Kusmeran, menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar, khususnya yang berkaitan dengan persoalan hukum dan dugaan tindak pidana, harus disikapi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam prinsip hukum nasional dan kode etik profesi advokat.

Menurutnya, seorang advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela di persidangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Oleh karena itu, analisa hukum yang disampaikan kepada publik wajib didasarkan pada fakta, bukti autentik, serta mekanisme hukum yang sah, bukan berdasarkan asumsi ataupun narasi spekulatif di media sosial.

“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah menggiring opini ataupun menghakimi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Indra Kusmeran dalam rilis tersebut.

YARA Aceh Timur juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kode etik yang melarang penyampaian pernyataan yang dapat menyesatkan publik atau memperkeruh suasana tanpa bukti kuat.

Sikap profesional dan objektif dinilai menjadi hal penting agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang menimbulkan keresahan sosial maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

Selain itu, lembaga tersebut menilai penyebaran hoaks dan fitnah dapat berimplikasi hukum, terutama apabila memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Dalam poin imbauannya, YARA Aceh Timur mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam menyaring informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang sengaja dibuat untuk menciptakan kegaduhan politik maupun sosial.

“Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka proses penyelesaiannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme due process of law,” tambahnya.

Sebagai lembaga advokasi dan kontrol sosial, YARA Aceh Timur menyatakan komitmennya untuk tetap berdiri secara independen, objektif, dan mengedepankan supremasi hukum dalam setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Rilis tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa menjaga stabilitas daerah dan menghormati proses hukum merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Aceh Timur.

Berita Terkait

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Ayah Wa dan Tarmizi Payang Lepas Pawai Ta’aruf 1 Muharram 1448 H
Tragedi Tambang Emas Aceh Jaya, LANA Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”
Ribuan Warga Tumpah Ruah, Semarak Muharram 1448 H Gema Syiar Islam dan Kepedulian Sosial di Aceh Utara
Rumah Zakat Berasama Kitabisa.com Salurkan Bantuan Pakan dan Pengobatan untuk Kucing Terdampak dan Penyintas Banjir

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WIB

Lapas Perempuan Medan Hadiri Rakor Keadilan Restoratif Kemenko Polkam Di Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:33 WIB

Kapolres Pematangsiantar Turun Langsung Pengecekan TKP Kebakaran Kios di Pasar Dwikora Parluasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:28 WIB

Gagalakan Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pemilik Sabu 6,69 Gram

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:24 WIB

Polres Pematangsianțar Ringkus Residivis Narkotika Miliki 13 Butir Ekstasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Anak Didik PAUD-SAB se Kota Pematangsaintar T.A 2025/2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:03 WIB

Lapas Perempuan Medan Terima Penguatan Supervisi Pemasyarakatan dari Ombudsman RI di Kanwil Ditjenpas Sumut

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB

Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar Kombinasi Zat Berbahaya

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:53 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah Dibongkar, Empat Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Berastagi

Berita Terbaru