Dua Kali Mangkir Sidang Tambang, LANA Nilai Kementerian ESDM Abaikan Wibawa Pengadilan

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 15:04 WIB

50732 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Meulaboh, Sidang lanjutan gugatan tambang yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Meulaboh. Namun, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Tergugat I kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.

Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut dalam perkara yang menguji kebijakan pertambangan melalui jalur hukum. Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai absennya pihak kementerian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika rakyat tidak memenuhi panggilan pengadilan, ada konsekuensi hukum. Namun ketika kementerian berulang kali mangkir, publik tentu bertanya: apakah negara sedang memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum?” tegasnya.

Menurutnya, sebagai institusi negara, Kementerian ESDM seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan, perizinan, serta pengawasan aktivitas pertambangan yang saat ini tengah dipersoalkan.

Ia juga menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah terdapat hal substantif yang tidak ingin dijelaskan di hadapan majelis hakim.

“Jika kebijakan itu benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari forum resmi pengadilan. Justru di ruang sidang itulah negara harus menjawab keraguan publik,” lanjutnya.

Dalam pandangan LANA, ketidakhadiran kementerian juga dapat merugikan posisi hukum tergugat sendiri, mengingat persidangan tetap dapat berjalan sesuai hukum acara perdata meskipun tanpa kehadiran pihak yang telah dipanggil secara sah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh tetap melanjutkan persidangan dan saat ini telah memasuki agenda mediasi. LANA menilai tahapan ini sangat penting untuk menegaskan komitmen para pemangku kebijakan terhadap penanganan tambang ilegal di Aceh.

Meski demikian, pengadilan tidak lagi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak kementerian untuk agenda sidang berikutnya.

Teuku Laksamana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum, serta meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi menunjukkan sikap yang dinilai meremehkan proses peradilan.

“Pengadilan bukan forum yang bisa diabaikan. Semua pihak, termasuk kementerian, wajib tunduk pada hukum,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

LANA Libatkan Kejaksaan Awasi MBG di Aceh Barat, Dorong Transparansi Penggunaan Anggaran Negara
Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi
Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita
Tanam Ganja Dipot,Polres Pematangsiantar Amankan MH Dari Terminal Ex Sukadame 
Pemilik Ganja 12,36 Gram Berhasil Diamankan Polres Pematangsiantar di jalan Merbou
Bukan Sekadar Modal, LANA Minta Investasi Beri Manfaat Nyata
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh, Sita 840 Gram Ganja Kering
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan AM Didepan Rumah

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:05 WIB

Jalu Yuswa Panjang: Ucapkan 1 Muharram 1448 H Momentum Introspeksi & Perkuat Pengabdian Pemasyarakatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bapas Kls I Medan Kriston Napitulu Ucapkan 1 Muharram 1448 H Jadi Momentum Refleksi & Perkuat Pelayanan Humanis

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:08 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Karutan Tanjung Pura Ajak Tingkatkan Keimanan Dan Pererat Silaturahmi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:52 WIB

14.967 Penumpang Dilayani KAI Divre I Sumut Saat 1 Muharram 1448 H, KA Sribilah Fakultatif Kembali Beroperasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:12 WIB

Semester I 2026, Polres Simalungun Ringkus 69 Tersangka Kejahatan 3C dan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:29 WIB

Dari Masjid Jamik ke Stadion PJKA, Pelindo Regional 1 Rayakan 1 Muharram 1448 H Bersama Masyarakat Medan Utara

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah untuk Kemanusiaan

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:37 WIB

“Pengamanan Humanis Warnai Aksi Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di Gedung DPRD Sumut”

Berita Terbaru

ACEH

SMKN 2 Kutacane Cetak Generasi untuk dunia usaha

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:23 WIB