TLii | ACEH | Meulaboh, Sidang lanjutan gugatan tambang yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Meulaboh. Namun, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Tergugat I kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.
Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut dalam perkara yang menguji kebijakan pertambangan melalui jalur hukum. Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai absennya pihak kementerian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas hukum.
“Jika rakyat tidak memenuhi panggilan pengadilan, ada konsekuensi hukum. Namun ketika kementerian berulang kali mangkir, publik tentu bertanya: apakah negara sedang memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum?” tegasnya.
Menurutnya, sebagai institusi negara, Kementerian ESDM seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan, perizinan, serta pengawasan aktivitas pertambangan yang saat ini tengah dipersoalkan.
Ia juga menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah terdapat hal substantif yang tidak ingin dijelaskan di hadapan majelis hakim.
“Jika kebijakan itu benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari forum resmi pengadilan. Justru di ruang sidang itulah negara harus menjawab keraguan publik,” lanjutnya.
Dalam pandangan LANA, ketidakhadiran kementerian juga dapat merugikan posisi hukum tergugat sendiri, mengingat persidangan tetap dapat berjalan sesuai hukum acara perdata meskipun tanpa kehadiran pihak yang telah dipanggil secara sah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh tetap melanjutkan persidangan dan saat ini telah memasuki agenda mediasi. LANA menilai tahapan ini sangat penting untuk menegaskan komitmen para pemangku kebijakan terhadap penanganan tambang ilegal di Aceh.
Meski demikian, pengadilan tidak lagi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak kementerian untuk agenda sidang berikutnya.
Teuku Laksamana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum, serta meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi menunjukkan sikap yang dinilai meremehkan proses peradilan.
“Pengadilan bukan forum yang bisa diabaikan. Semua pihak, termasuk kementerian, wajib tunduk pada hukum,” pungkasnya. (RED)


































