Dua Kali Mangkir Sidang Tambang, LANA Nilai Kementerian ESDM Abaikan Wibawa Pengadilan

REDAKSI 1

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 15:04 WIB

50463 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Meulaboh, Sidang lanjutan gugatan tambang yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali digelar pada 2 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Meulaboh. Namun, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Tergugat I kembali tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim.

Ketidakhadiran ini merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut dalam perkara yang menguji kebijakan pertambangan melalui jalur hukum. Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai mencederai penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Ketua LANA, Teuku Laksamana, menilai absennya pihak kementerian bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika rakyat tidak memenuhi panggilan pengadilan, ada konsekuensi hukum. Namun ketika kementerian berulang kali mangkir, publik tentu bertanya: apakah negara sedang memberi contoh buruk dalam ketaatan hukum?” tegasnya.

Menurutnya, sebagai institusi negara, Kementerian ESDM seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan, perizinan, serta pengawasan aktivitas pertambangan yang saat ini tengah dipersoalkan.

Ia juga menilai ketidakhadiran tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah terdapat hal substantif yang tidak ingin dijelaskan di hadapan majelis hakim.

“Jika kebijakan itu benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari forum resmi pengadilan. Justru di ruang sidang itulah negara harus menjawab keraguan publik,” lanjutnya.

Dalam pandangan LANA, ketidakhadiran kementerian juga dapat merugikan posisi hukum tergugat sendiri, mengingat persidangan tetap dapat berjalan sesuai hukum acara perdata meskipun tanpa kehadiran pihak yang telah dipanggil secara sah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh tetap melanjutkan persidangan dan saat ini telah memasuki agenda mediasi. LANA menilai tahapan ini sangat penting untuk menegaskan komitmen para pemangku kebijakan terhadap penanganan tambang ilegal di Aceh.

Meski demikian, pengadilan tidak lagi menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak kementerian untuk agenda sidang berikutnya.

Teuku Laksamana menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum, serta meminta pemerintah pusat untuk tidak lagi menunjukkan sikap yang dinilai meremehkan proses peradilan.

“Pengadilan bukan forum yang bisa diabaikan. Semua pihak, termasuk kementerian, wajib tunduk pada hukum,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Pelaku Pencurian Minyak
Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam
Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan di Pendopo Wabup Pidie Jaya
LANA: Bupati Jangan Bertindak Seolah Hakim, Keuchik Tidak Bisa Dihukum Lewat Temuan Inspektorat
DPO Kasus KDRT Di Belawan Akhirnya Ditangkap Kejari
Remaja Pengedar Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di Marelan
Kementerian ESDM Absen Dua Kali di Sidang Tambang, LANA: Ini Bentuk Ketidak Patuhan Pada Hukum.
Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap 4 Unit Curan Mordalam Sepekan, Komitmen Dalam Berantas Kejahatan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 03:28 WIB

Kapolres Samosir Jadi Orangtua Asuh Anak Korban Penganiayaan, Wujud Kepedulian Masa Depan Korban

Sabtu, 11 April 2026 - 23:42 WIB

Patroli Dialogis Polres Pelabuhan Belawan, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 11 April 2026 - 22:05 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Gelar Bazar, Wujudkan Kemandirian Karya Warga Binaan

Sabtu, 11 April 2026 - 21:50 WIB

Yudi Suseno Lantik 3 Pejabat Administrator, Perkuat Kinerja Pemasyarakatan Sumut

Sabtu, 11 April 2026 - 21:33 WIB

Lapas Binjai Gelar Bakti Sosial Bersihkan Fasilitas Umum Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WIB

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Maksimalkan Patroli Hingga Subuh

Sabtu, 11 April 2026 - 11:09 WIB

Dukung Program One Day No Car, Penumpang KA Siantar Ekspres Tumbuh 17 Persen di Triwulan I 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Di Tengah Kesibukan, Lismawani Raih Doktor ke-354 di UIN Ar-Raniry, Rektor Apresiasi Disertasi Model Meuseuraya-Integratif

Berita Terbaru