TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
03/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang remaja yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Andansari Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Tersangka yang diamankan berinisial APT (18). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, dua pipet ujung runcing, satu buah dompet, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp60.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba, A. R. Riza, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu yang meresahkan warga di Jalan Andansari Durung I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan,” ujar AKP A.R. Riza.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka sedang menunggu pembeli di belakang sebuah rumah di lokasi dimaksud.
“Tim kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam genggaman tangan pelaku,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini serta menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
(***)


































