Aceh Tenggara – Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Julkifli, S.Pd., M.Pd., mengingatkan seluruh kepala sekolah agar transparan dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Imbauan tersebut disampaikan Julkifli pada Kamis (30/4/2026), didampingi Kepala Bidang SD dan SMP, sebagai respons atas sorotan publik terhadap pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP untuk tahun anggaran 2024–2025 yang telah berlalu.
“Kami sudah mengingatkan seluruh sekolah agar menempelkan papan pengumuman terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS di setiap sekolah penerima,” ujar Julkifli.

Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku untuk Dana BOS Reguler maupun BOS Kinerja, yang nilainya dinilai cukup besar.
Namun, menurut Julkifli dan Ansari, masih banyak sekolah yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Masih ada sekolah yang membandel dan tidak mengumumkan penggunaan dana BOS, padahal hal itu sudah diperintahkan dan diwajibkan,” jelasnya.
Menurutnya, pemasangan papan informasi penggunaan dana merupakan bentuk transparansi dan keterbukaan informasi publik. Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka patut diduga ada hal yang disembunyikan dan perlu dipertanyakan.
Data Dinas Pendidikan Aceh Tenggara mencatat terdapat 184 Sekolah Dasar, terdiri dari 141 SD Negeri dan 43 SD Swasta. Seluruh sekolah tersebut menerima Dana BOS Reguler, dan sebagian juga menerima BOS Kinerja pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
Terkait polemik penggunaan Dana BOS tahun 2025 hingga awal 2026 di SMP Negeri 1 Lawe Sigala-gala saat dipimpin Erwinsyah, Julkifli menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan. Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah fasilitas sekolah seperti kursi siswa yang rusak tidak diperbaiki, toilet tersumbat dibiarkan, hingga ruang laboratorium yang telah dilubangi namun tidak dipasang AC.
Di sisi lain, seorang pemerhati pendidikan, yang enggan disebutkan namanya, mengkritik lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan.
“Pengawas memakai fasilitas mobil, tapi kondisi sekolah tidak diperhatikan. Di SMP Negeri 1 Badar, WC terbengkalai bertahun-tahun. Di SD Negeri Lawe Sekerah, atap runtuh dan kaca pecah dibiarkan,” ungkapnya.
Ia menilai Dana BOS seharusnya bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas tersebut, namun realitanya tidak sesuai harapan.
Selain pengawasan dari Dinas Pendidikan, pemeriksaan penggunaan Dana BOS juga dilakukan oleh Inspektorat. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunggu hasil audit terkait penggunaan dana di SMP Negeri 1 Lawe Sigala-gala.
“Semua akan jelas setelah hasil pemeriksaan keluar,” tutup Julkifli.
(Mardian Mamas B)



























