Kanwil Kemenkum Sumut dan 51 OBH di Sumut Teken Addendum Kontrak Bantuan Hukum Tahun 2026

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:48 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

18/05/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Hasil Penajaman Anggaran Belanja Hukum Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Sumut, Senin (18/05/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi periode 2025–2027 se-Sumatera Utara, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, serta pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumut. Sebanyak 51 organisasi bantuan hukum mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Feri Ferdiansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan terkait penajaman belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2026, khususnya pada akun jasa konsultan yang berdampak pada pelaksanaan bantuan hukum litigasi dan non litigasi di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Menurutnya, langkah yang dilakukan yakni melaksanakan penyesuaian kontrak pelaksanaan bantuan hukum melalui addendum perjanjian kontrak, sekaligus menyamakan persepsi dengan organisasi bantuan hukum terakreditasi agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dalam arahannya meminta seluruh pemberi bantuan hukum untuk tetap profesional dan berintegritas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap kebijakan nasional, namun pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin harus tetap maksimal dan tidak mengalami penurunan kualitas,” ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi.

Ia menegaskan bahwa meskipun berada pada era penajaman anggaran, seluruh organisasi bantuan hukum harus tetap fokus dan maksimal dalam menjalankan tugas pelayanan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

“Kami memohon kepada seluruh pemberi bantuan hukum agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Utamakan pelayanan yang humanis, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Ignatius.

Selain itu, Kakanwil juga meminta seluruh OBH untuk menjaga kualitas layanan litigasi maupun non litigasi, memastikan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dilakukan secara tertib dan transparan, serta memperkuat sinergi dengan Pos Bantuan Hukum, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan pentingnya mendukung sosialisasi dan publikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai bagian dari upaya pengembangan karakter dan kesadaran hukum masyarakat di Sumatera Utara, Tutupnya.

Pelaksanaan bantuan hukum sendiri berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur hak masyarakat miskin untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

#KementerianHukum
#Kemenkumsumut
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru

(***)

Berita Terkait

Dukung Kelancaran Ekspor Impor, BNCT Fasilitasi Sosialisasi SP3KK Empty Container di Pelabuhan Belawan
Dari Belawan ke Kariangau: Benchmarking Perkuat Kolaborasi Antar Terminal Pelindo Group
BNCT Paparkan Capaian dan Transformasi Operasional kepada Dewan Komisaris Pelindo Terminal Petikemas
Hadirkan Rasa Aman, Sinergi Aparat Perkuat Pengamanan Lapas Padangsidimpuan
Wujud Kepedulian Sesama, Lapas Padangsidimpuan Salurkan 50 Paket Sembako ke Panti Asuhan Maimun
Dukung Asta Cita & 15 Program Aksi Kemenimipas, Lapas Narkotika Langkat Budidaya Hortikultura
Lapas Perempuan Medan Salurkan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa
Perkuat Implementasi Smart Zero Waste, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gandeng Unimed Tingkatkan Kompetensi Pegawai

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:20 WIB

268 Siswa Mulai Tempuh Pendidikan Gratis, Wali Kota Lhokseumawe Resmikan MPLS Sekolah Rakyat

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:06 WIB

Kabar Baik bagi PPPK, Pemko Lhokseumawe Perpanjang Masa Kerja dengan Skema Evaluasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kinerja Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Dinilai Positif, Kepolisian Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:15 WIB

DIKPI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia untuk Memperkuat Ekosistem Keilmuan Kepolisian

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:01 WIB

Siswa SIP Angkatan 56 Polda Aceh Gelar Baksos di Panti Asuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:55 WIB

Quick Response Brimob Polda Aceh Tangani Kebakaran Hutan di Lembah Seulawah

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Hujan Deras Rendam Sejumlah Titik di Langsa, Wali Kota Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:39 WIB

Polda Aceh–PLN UID Aceh Perkuat Sinergi Demi Layanan Listrik Andal dan Keamanan Terjaga

Berita Terbaru