Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii-Aceh timur –Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).


Keputusan tersebut disampaikan di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026), sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi masyarakat, mahasiswa, hingga masukan dari DPR Aceh terkait polemik pembatasan layanan kesehatan dalam skema JKA.

Dalam keterangannya, Mualem menegaskan bahwa seluruh rakyat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana biasa tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Aceh mengambil langkah korektif terhadap regulasi yang sebelumnya menuai kritik luas dari berbagai kalangan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan pembatasan berbasis desil dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sosial dalam akses pelayanan kesehatan masyarakat.


Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi  menjelaskan bahwa keputusan pencabutan pergub tidak diambil secara sepihak, melainkan setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.


“Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” jelas Nurlis.

Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat Aceh, terutama kalangan mahasiswa dan aktivis sosial yang sejak awal menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Aksi demonstrasi, diskusi publik, hingga FGD yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam proses demokrasi dan pengawasan kebijakan publik.

Secara hukum tata pemerintahan, langkah pencabutan pergub tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan sosial dan kemanfaatan umum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi serta semangat pelayanan publik.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, kebijakan kesehatan daerah sejatinya harus menjamin asas non-diskriminatif, kepastian pelayanan, serta perlindungan hak dasar masyarakat atas kesehatan.

Oleh karena itu, pencabutan regulasi yang menimbulkan polemik dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Mualem kembali memastikan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap akan ditanggung melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.


Banyak pihak menilai, keputusan ini menjadi bukti bahwa suara rakyat tetap memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi daerah.

Aspirasi yang disampaikan secara konstitusional oleh masyarakat, mahasiswa, akademisi, serta lembaga legislatif akhirnya membuahkan hasil yang menenangkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh dalam memperoleh hak pelayanan kesehatan.

#gubernuraceh

#muallem

#Timlines

Berita Terkait

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
Jelang Idul Adha, Pemko Langsa Sediakan Paket Sembako Hemat
SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga
Bupati Pidie Jaya Lepas 182 Jamaah Calon Haji Kloter 13, Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Jamaah
Jeffry Sentana Tutup Boat Race Festival 2026 dan Berikan Bonus Tambahan
Pawai Takbiran Idul Adha 2026 Siap Semarakkan & Ramaikan Kota Banda Aceh, Hadiah Capai Puluhan Juta Rupiah
HMP KPI Gelar Rihlah Perdana di Pantai Penyu, Perkuat Solidaritas Antaranggota
Jeffry Sentana Berbaur dengan Warga, CFD Langsa Hadirkan Suasana Penuh Keakraban

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

68 Petugas Operasional KAI Divre I Sumut Jalani Rapid Test, Hasilnya Negatif Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 14:50 WIB

Perkuat Keamanan dan Keselamatan, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura Bersama PLN Laksanakan Pembenahan Instalasi Listrik

Senin, 18 Mei 2026 - 14:44 WIB

Disdukcapil Langkat Serahkan Biodata e-KTP 94 Warga Binaan kepada Rutan Tanjung Pura

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17 WIB

Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk

Senin, 18 Mei 2026 - 12:13 WIB

5 Hari Tanpa Henti, Polda Sumut Ringkus 342 Pelaku Narkoba dan Gempur 57 Sarang Peredaran

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:11 WIB

Plh Kalapas Erwin F. Simangunsong: Kontrol Rutin Langkah Preventif Jaga Stabilitas Keamanan Di Lapas Tebing Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:54 WIB

Suasana Khidmat di Lapas Padangsidimpuan saat Salat Zuhur Berjamaah Berlangsung Tertib

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:41 WIB

Kontrol Rutin Blok Hunian, Lapas Padangsidimpuan Jaga Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Lapas

Berita Terbaru