Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

50363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii-Aceh timur –Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).


Keputusan tersebut disampaikan di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026), sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi masyarakat, mahasiswa, hingga masukan dari DPR Aceh terkait polemik pembatasan layanan kesehatan dalam skema JKA.

Dalam keterangannya, Mualem menegaskan bahwa seluruh rakyat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana biasa tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Aceh mengambil langkah korektif terhadap regulasi yang sebelumnya menuai kritik luas dari berbagai kalangan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan pembatasan berbasis desil dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sosial dalam akses pelayanan kesehatan masyarakat.


Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi  menjelaskan bahwa keputusan pencabutan pergub tidak diambil secara sepihak, melainkan setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.


“Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” jelas Nurlis.

Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat Aceh, terutama kalangan mahasiswa dan aktivis sosial yang sejak awal menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Aksi demonstrasi, diskusi publik, hingga FGD yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam proses demokrasi dan pengawasan kebijakan publik.

Secara hukum tata pemerintahan, langkah pencabutan pergub tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan sosial dan kemanfaatan umum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi serta semangat pelayanan publik.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, kebijakan kesehatan daerah sejatinya harus menjamin asas non-diskriminatif, kepastian pelayanan, serta perlindungan hak dasar masyarakat atas kesehatan.

Oleh karena itu, pencabutan regulasi yang menimbulkan polemik dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Mualem kembali memastikan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap akan ditanggung melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.


Banyak pihak menilai, keputusan ini menjadi bukti bahwa suara rakyat tetap memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi daerah.

Aspirasi yang disampaikan secara konstitusional oleh masyarakat, mahasiswa, akademisi, serta lembaga legislatif akhirnya membuahkan hasil yang menenangkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh dalam memperoleh hak pelayanan kesehatan.

#gubernuraceh

#muallem

#Timlines

Berita Terkait

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka
3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK
Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Momentum Regenerasi Pemimpin, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Karutan Balikpapan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Samarinda Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kalapas Bontang

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Panen Kacang Panjang dan Timun, Lapas Narkotika Samarinda Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Bangun Sinergi Akademik, Lapas Narkotika Samarinda Jajaki Kerja Sama Dengan Fakultas Hukum UNTAG

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Pawai Kemerdekaan, Band Lapas Narkotika Samarinda Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar PORSENAP Lomba Tradisional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Samarinda Gelar Upacara Bendera dan Serahkan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Lapas Narkotika Samarinda Bersama PIPAS Semarakkan Kemerdekaan dengan Berbagi

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB