Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kg Sabu, Puluhan Ribu Jiwa Lebih Berhasil Diselamatkan

Zul

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:03 WIB

5072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Langsa musnahkan  barang bukti sebanyak 2,5 Kg Sabu di Mapolres setempat, (Foto : Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI

Kota Langsa – Polres Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Langsa, Rabu (13/5/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus narkotika selama periode Januari hingga April 2026 oleh Satresnarkoba Polres Langsa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

Dalam keterangannya, Kapolres Langsa menegaskan bahwa perang terhadap narkotika merupakan prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila sampai beredar luas,” ujar AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.

Berdasarkan data Satresnarkoba Polres Langsa, dari enam kasus yang berhasil diungkap, aparat mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi, dengan berbagai latar belakang pekerjaan seperti wiraswasta, ibu rumah tangga, hingga buruh harian lepas.

Kasus terbesar yang diungkap terjadi pada Maret 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Rangkaian pengungkapan dimulai pada 19 Januari 2026 dengan penangkapan seorang tersangka berinisial T. Irwansyah alias Raja di kawasan Langsa Timur dengan barang bukti sabu seberat 29,15 gram. Selanjutnya pada 29 Januari 2026, polisi kembali menggagalkan peredaran 243,20 gram sabu di wilayah Langsa Baro.

Pada Maret 2026, Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap empat kasus besar sekaligus. Salah satunya penangkapan seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di wilayah Manyak Payed, Aceh Tamiang, dengan barang bukti 167,70 gram sabu. Pengungkapan terbesar terjadi pada 5 dan 10 Maret 2026, masing-masing dengan barang bukti 1.019 gram dan 1.020 gram sabu.

Sementara itu, kasus terakhir diungkap pada April 2026 dengan barang bukti 32,12 gram sabu yang diamankan dari seorang buruh harian lepas di kawasan Langsa Timur.

Polisi menyebut total barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kegiatan itu turut hadir sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, Dinas Kesehatan Kota Langsa, penasehat hukum para Tersangka, jajaran pejabat utama Polres Langsa serta personel Sat Resnarkoba, personil Sipropam dan personil Sihumas Polres Langsa.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh seluruh peserta. Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah diisi air, kemudian dihancurkan hingga larut. Cairan hasil pemusnahan selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir guna memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, Iptu Sirya Iqbal, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengedar narkoba yang mencoba masuk ke wilayah hukum Polres Langsa.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa dan harus dilawan secara bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

AKBP Tendri Wardi Resmi Jabat Kapolres Pidie Jaya, Gantikan AKBP Ahmad Faisal Pasaribu
*Sat Samapta Polres Pidie Jaya Gelar Patroli Perintis Presisi, Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif*
Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas
Rutan Kelas IIB Tanjung Raih Apresiasi Kanwil Ditjenpas Kalsel atas Kinerja Pemutakhiran Data
Tanamkan Nilai Integritas: Karutan Labuhan Deli Beri Pembekalan ke Generasi Penerus Pemasyarakatan
Wali Kota Langsa Nobar Piala Dunia Inggris vs Argentina Bersama Masyarakat di Videotron 
Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual
Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:37 WIB

Dukung Penguatan Tata Kelola, Rutan Tanjung Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:39 WIB

Perkuat Disiplin & Integritas, Rutan Kelas IIB Tanjung Komitmen Tindaklanjuti Arahan Kakanwil

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:17 WIB

Perkuat Tata Kelola, Kakanwil Ditjenpas Kalsel Monev Rutan Kelas IIB Tanjung

Senin, 13 Juli 2026 - 13:32 WIB

Tanamkan Nilai Pancasila, Rutan Kelas IIB Tanjung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:31 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Ka. KPR Rutan Tanjung Pimpin Kontrol Area Hunian hingga SAE

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:05 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Wujudkan Tata Kelola SDM Objektif & Berbasis Kompetensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:13 WIB

Ustadzah Erni Muliati: Jadikan Masa Pembinaan Momentum Perbaiki Diri & Dekat dengan Allah

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:51 WIB

Sinergi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Optimalkan Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Nasrani

Berita Terbaru

ARTIKEL

Perlukah Media Sosial Dibatasi Untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Kamis, 16 Jul 2026 - 10:36 WIB