TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TEMBUNG
19/05/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pasangan suami istri (pasutri), masing-masing Feri Padli alias Tato (40) dan Sari Dewi (38), yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Medan Tembung menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria berinisial “F” yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Batang Kuis Gang Abdullah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pria tersebut diketahui telah masuk dalam Target Operasi (T.O Orang) Ops Antik Toba 2026 Polsek Medan Tembung.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan tersangka Feri Padli alias Tato. Saat diamankan, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu ke arah lantai, namun aksi tersebut diketahui petugas dan barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.
Selain itu, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam di samping tempat duduk tersangka. Di dalam dompet tersebut terdapat sejumlah plastik klip kosong dan pipet plastik berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk menyendok dan mengemas sabu.
Dalam penindakan itu, petugas turut mengamankan Sari Dewi yang diketahui merupakan istri dari tersangka Feri Padli alias Tato.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 20,27 gram, enam plastik klip kecil kosong, dua plastik klip sedang kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit telepon genggam Samsung warna putih, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selain itu, dari tangan tersangka Sari Dewi, petugas juga menemukan setengah butir pil ekstasi warna pink dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,23 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka Feri Padli alias Tato mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Budi dengan sistem setor hasil penjualan melalui mobile banking setelah barang habis terjual.
Sementara itu, tersangka Sari Dewi mengaku pil ekstasi yang dimilikinya diperoleh dari suaminya sendiri.
Adapun identitas tersangka Feri Padli alias Tato diketahui merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Gardu Gang Ismed Dusun I Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Sedangkan Sari Dewi merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Gardu Medan–Batang Kuis Gang Bersama, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan melalui jajaran Polsek Medan Tembung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Medan dan sekitarnya, Tegasnya.
(***)


























