TLii | SUMUT | LAPAS TEBING TINGGI
11/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tebing Tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas, Kamis (11/6). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan terkait program pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Sidang dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Ketua, Sekretaris, dan seluruh anggota TPP. Agenda yang dibahas meliputi pengusulan program integrasi bagi WBP, pengusulan tamping pembinaan dan kebersihan, serta pengusulan izin berobat bagi narapidana yang membutuhkan penanganan kesehatan di luar lapas.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua Sidang TPP, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan penguatan dari Plh. Kalapas, Erwin F. Simangunsong. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa tanggal dua pertiga masa pidana bukan merupakan tanggal pasti bebas, melainkan awal pemenuhan syarat untuk memperoleh hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Plh. Kalapas juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap, penampilan, dan kerapian bagi WBP yang dipercaya menjadi tamping kebersihan ruangan kantor. Menurutnya, keberadaan tamping yang bertugas di area perkantoran turut mencerminkan citra dan hasil pembinaan yang dilaksanakan di dalam lapas.
Kepada WBP yang diusulkan sebagai tamping pembinaan kemandirian, Plh. Kalapas menegaskan bahwa tes urine akan terus dilaksanakan secara berkala maupun insidentil sebagai bentuk pengawasan dan komitmen dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Setelah sesi penguatan, sidang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan pertimbangan dari masing-masing anggota TPP sebelum akhirnya ditetapkan keputusan akhir yang menjadi dasar tindak lanjut pembinaan bagi warga binaan.
Berdasarkan hasil sidang, sebanyak 35 WBP disetujui untuk mengikuti proses pengusulan program integrasi dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan dan mengikuti program pembinaan yang berlaku. Selain itu, empat orang WBP disetujui menjadi tamping pembinaan kemandirian dan dua orang WBP ditetapkan sebagai tamping kebersihan ruangan kantor. Sementara itu, satu orang narapidana memperoleh persetujuan untuk menjalani pengobatan di luar lapas dengan pengawalan sesuai standar operasional prosedur.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi terus berkomitmen menjalankan sistem pembinaan yang objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan serta meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai, Ungkapnya.
#kemenimipas
#ditjenpas
#lapastebingtinggi
#latetiberiman
#guardandguide
#infoimipas
#pemasyarakatan
(***)



























