TLii | SUMUT | RUTAN KLS IIB TANJUNG PURA
27/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Tanjung Pura, 27 Juli 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi 53 warga binaan, Senin (27/7).

Kegiatan dilaksanakan secara daring bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bagian dari proses pengusulan remisi yang transparan dan akuntabel.

Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam mekanisme pemberian remisi umum kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Tanjung Pura melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara sebagai bentuk pengawasan berjenjang sekaligus memperkuat koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan instansi vertikal. Kehadiran Kanwil bertujuan memastikan seluruh proses pengusulan remisi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Selama persidangan, Tim Pengamat Pemasyarakatan memaparkan hasil penilaian terhadap masing-masing warga binaan yang diusulkan menerima remisi. Penilaian meliputi aspek kepribadian, kedisiplinan, keaktifan mengikuti program pembinaan, serta kelengkapan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap usulan kemudian dibahas secara cermat oleh seluruh peserta sidang, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, guna memastikan pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, keadilan, dan kepastian hukum.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses pengusulan hak-hak warga binaan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, sehingga pemberian remisi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, Tegasnya.
(***)




























