TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA PANCUR BATU
03/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.
Berdasarkan data Ditjenpas, dari total Narapidana penerima Remisi Khusus Waisak, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam orang lainnya menerima RK II, yaitu remisi yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Adapun lima Anak Binaan yang menerima PMP Khusus seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.
Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah penghuni pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada perayaan Hari Raya Waisak ini menjadi salah satu bentuk pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat, Tegasnya.
(***)



























