TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN KOTA
22/07/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial Tommy Fahri (38) sebagai pelaku utama dan Eka Junaidi (54) sebagai penadah. Keduanya kini menjalani proses hukum di Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban Fadli Ramadhan (26), warga Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Peristiwa bermula pada 7 Juli 2026 saat korban hendak pulang ke Kisaran dan menitipkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada Tommy Fahri yang bekerja sebagai juru parkir di kawasan Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Namun, saat kembali ke Medan, korban tidak dapat mengambil kendaraannya karena pelaku terus memberikan berbagai alasan.
Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikannya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban dijadwalkan bertemu dengan pelaku di sebuah warung kopi di Jalan Air Bersih. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan Tommy Fahri beserta sepeda motor milik korban di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, Tommy Fahri mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada Eka Junaidi dengan nilai Rp1 juta. Uang hasil gadai tersebut diakuinya digunakan untuk membeli satu unit telepon genggam merek Redmi.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan Eka Junaidi. Dalam pemeriksaan, ia mengakui menerima gadai sepeda motor tersebut dari Tommy Fahri dengan nilai Rp1 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 6242 VBH yang merupakan milik korban.
Iptu Poltak Tambunan juga mengungkapkan bahwa Tommy Fahri merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan pada tahun 2005 dalam perkara penganiayaan.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Poltak Tambunan.
Polsek Medan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan kendaraan kepada pihak lain, Pungkasnya.
(***)




























