Penghapusan Kewajiban Skripsi Bagi Mahasiswa Sarjana

PUTRI RAHMAWATI

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:46 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(foto istimewa sang penulis Risnadia)

TIMELINES INEWS INFESTIGASI

Penulis: Risnadia mahasiswa PBI Unmuh Babel NIM : 250441015

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 menetapkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa program sarjana. Kebijakan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat, akademisi, dan mahasiswa.

Sebagian pihak menyambut baik keputusan tersebut karena dianggap memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk memilih bentuk tugas akhir yang sesuai dengan minat dan kompetensinya. Namun, sebagian lainnya khawatir bahwa penghapusan kewajiban skripsi dapat menurunkan kemampuan penelitian dan penulisan ilmiah mahasiswa.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan menghapus atau mempertahankan skripsi, melainkan menyangkut kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yang objektif mengenai manfaat, tantangan, serta dampak yang mungkin muncul dari penerapan kebijakan tersebut.

Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menganalisis dampak penghapusan kewajiban skripsi bagi mahasiswa sarjana. Selain itu, bertujuan memberikan pemahaman bahwa kebijakan tersebut harus dipandang secara kritis dan seimbang, baik dari sisi keuntungan maupun risikonya. Dengan demikian, mahasiswa, dosen, dan institusi pendidikan dapat mengambil langkah yang tepat dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan sistem pendidikan tinggi.

Kebijakan penghapusan kewajiban skripsi memiliki dasar yang cukup kuat. Tidak semua mahasiswa memiliki kemampuan atau minat yang sama dalam bidang penelitian. Beberapa program studi lebih menekankan kompetensi praktis yang dapat dibuktikan melalui proyek, magang industri, karya inovatif, atau bentuk tugas akhir lainnya. Dalam kondisi seperti ini, mewajibkan seluruh mahasiswa menyelesaikan skripsi dapat dianggap kurang relevan dengan kebutuhan dunia kerja yang semakin dinamis.

Mahasiswa yang memilih proyek lapangan atau magang memiliki kesempatan untuk memperoleh pengalaman nyata yang dapat meningkatkan keterampilan profesional mereka. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan dalam situasi yang sebenarnya. Oleh karena itu, alternatif tugas akhir selain skripsi dapat menjadi sarana yang efektif untuk mempersiapkan lulusan yang siap bekerja.

Namun, skripsi memiliki fungsi penting dalam pendidikan tinggi. Skripsi melatih mahasiswa untuk berpikir kritis, menyusun argumen berdasarkan data, serta menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. Kemampuan ini sangat dibutuhkan terutama bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister atau doktoral. Tanpa pengalaman penelitian yang memadai, mahasiswa mungkin akan mengalami kesulitan ketika harus menyusun karya ilmiah pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu, langkah yang paling tepat bukanlah menghapus sepenuhnya unsur penelitian, melainkan memberikan pilihan bentuk tugas akhir yang tetap mengandung unsur analisis, pemecahan masalah, dan tanggung jawab akademik. Dengan demikian, tujuan pendidikan tinggi tetap dapat tercapai meskipun bentuk tugas akhirnya berbeda.

Agar kebijakan ini berhasil, konsistensi dalam pelaksanaannya menjadi faktor yang sangat penting. Perguruan tinggi harus memiliki standar yang jelas dalam menentukan bentuk tugas akhir pengganti skripsi. Jangan sampai mahasiswa memilih alternatif tugas akhir hanya karena dianggap lebih mudah dibandingkan skripsi.

Setiap bentuk tugas akhir, baik penelitian, proyek, magang, maupun pengembangan produk, harus memiliki bobot akademik yang setara. Selain itu, proses penilaian harus dilakukan secara objektif dan transparan agar kualitas lulusan tetap terjaga. Jika standar yang diterapkan berbeda-beda antar perguruan tinggi, maka akan muncul ketimpangan kualitas lulusan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Meskipun skripsi tidak lagi wajib, mahasiswa tetap harus dibiasakan untuk menulis laporan, melakukan analisis, dan menyusun argumentasi yang baik. Dengan demikian, penghapusan skripsi tidak berarti menghilangkan budaya akademik yang selama ini menjadi ciri utama perguruan tinggi.

Dari aspek bahasa, skripsi selama ini berfungsi sebagai sarana untuk melatih kemampuan mahasiswa dalam menulis karya ilmiah secara sistematis dan formal. Melalui proses penyusunan skripsi, mahasiswa belajar menggunakan bahasa akademik yang baik, menyusun paragraf yang logis, serta mengutip sumber secara benar.

Jika skripsi tidak lagi menjadi kewajiban, perguruan tinggi perlu memastikan bahwa kemampuan berbahasa akademik tetap menjadi bagian dari proses pembelajaran. Mahasiswa yang mengerjakan proyek atau magang tetap harus menyusun laporan yang memenuhi standar ilmiah. Dengan demikian, keterampilan komunikasi tertulis tidak akan mengalami penurunan. Informasi mengenai rendahnya peringkat PISA Indonesia juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam menilai pentingnya kemampuan literasi dan penelitian bagi mahasiswa.

Berdasarkan berbagai sumber tersebut, dapat disimpulkan bahwa penghapusan kewajiban skripsi bukanlah kebijakan yang sepenuhnya baik atau buruk. Kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar apabila dilaksanakan dengan standar yang jelas dan pengawasan yang baik. Sebaliknya, tanpa persiapan yang matang, kebijakan ini berpotensi menurunkan kemampuan penelitian dan literasi akademik mahasiswa.Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya skripsi, melainkan oleh kualitas sistem pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan kompeten, kritis, dan siap menghadapi tantangan dunia kerja maupun dunia akademik.

Berita Terkait

Hubungan Parasosial di Era Digital
Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?
Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental di Era Digital
DAMPAK SMARTPHONE TERHADAP FOKUS BELAJAR MAHASISWA
Dua Sisi Mata Uang Media Sosial: Lebih Bermanfaat atau Berbahaya?
Pernikahan Dini Langgar Hak Anak
Etika di Ruang Digital: Mengapa Sopan Santun di Media Sosial adalah Fondasi Karakter Bangsa
Lulus Tanpa Skripsi, Siapkah Mahasiswa? Pentingnya Bersikap Jeli Terhadap Kebijakan Baru 

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:19 WIB

Dukung Transformasi, Lapas Tebing Tinggi Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Secara Virtual

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:47 WIB

Rutan Tanjung Pura Serahkan Alat Kebersihan kepada 26 Warga Binaan Tamping untuk Wujudkan Lingkungan Bersih

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:23 WIB

Komitmen Zero HALINAR, Lapas Narkotika Langkat Pastikan Perangkat Jammer Berfungsi Optimal

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:13 WIB

Dukung Reintegrasi Sosial, Rutan Labuhan Deli Buka Ruang Kolaborasi dengan Universitas Sari Mutiara Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:05 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Virtual Pelantikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Bangun Pemimpin Tangguh, Pelindo Regional 1 Gelar Business Fundamental Session Batch I untuk GM

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:51 WIB

Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut

Berita Terbaru

ARTIKEL

Hubungan Parasosial di Era Digital

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:52 WIB

ARTIKEL

Penghapusan Kewajiban Skripsi: Apakah Sebuah Kemajuan?

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:43 WIB