TLii | SUMUT | BAPAS KLS 1 MEDAN
19/08/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan, 19 Agustus 2026 Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan memperkuat sinergi dan koordinasi lintas instansi melalui kunjungan kerja Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/8).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya pembimbingan dan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

Dalam pertemuan tersebut, Bapas Kelas I Medan bersama jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara membahas sejumlah peluang kolaborasi, termasuk persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif pidana dalam KUHP Nasional.
Dalam skema tersebut, Bapas memiliki peran strategis dalam melaksanakan pembimbingan dan pengawasan terhadap terpidana agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Peran Bapas dalam pembimbingan, pengawasan, asesmen, serta reintegrasi sosial juga menjadi bagian penting dalam penerapan paradigma pemidanaan yang lebih restoratif.
Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah potensi pemanfaatan satuan kerja maupun lembaga keagamaan di bawah Kementerian Agama sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial atau pelayanan kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi terpidana untuk berkontribusi secara positif di tengah masyarakat selama menjalani putusan pengadilan.
Selain itu, kedua pihak turut membahas peluang pengelolaan infak untuk mendukung kegiatan sosial dan pemberdayaan Klien Pemasyarakatan. Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pembimbingan dan meningkatkan kemandirian klien.
Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menegaskan bahwa hasil koordinasi akan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama, termasuk penyusunan mekanisme kerja sama serta sistem pembimbingan, pengawasan, dan evaluasi.
Sinergi antara Bapas Kelas I Medan dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sekaligus memperkuat sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Melalui kolaborasi lintas instansi, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan putusan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat serta mendukung proses perubahan perilaku dan reintegrasi Klien Pemasyarakatan, Terangnya.
#BapasMedan
#BapasMedanHebat
(***)


































