TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
09/09/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan warga negara Indonesia dari praktik Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural melalui pendekatan pencegahan sejak dari hulu.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pelindungan Warga Negara Indonesia yang digelar Kedeputian I Kantor Staf Presiden Republik Indonesia di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).

Rapat yang dibuka Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc. tersebut menegaskan bahwa pelindungan WNI merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas instansi. Kegiatan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Pengadilan Tinggi, BP3MI, Kejaksaan Tinggi Medan, Dinas P3AKB, TNI, Polri, Disnaker Provinsi Sumatera Utara, serta BINDA.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Dr. Parlindungan, S.H., M.H., memaparkan berbagai langkah preventif yang telah dilakukan jajaran Imigrasi Sumut. Salah satunya melalui pembentukan 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) serta penugasan 53 Petugas Pembina Desa (Pimpasa) yang mulai dilaksanakan sejak Agustus 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari perubahan paradigma pelayanan dan pengawasan keimigrasian, dari pendekatan yang sebelumnya lebih bersifat reaktif di hilir menjadi preventif di hulu, dengan menyasar langsung desa-desa asal masyarakat.
Program DBI dan Pimpasa tersebut sebelumnya telah diresmikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
“TPPO adalah tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab satu instansi saja,” tegas Parlindungan.
Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak dini mengingat sebagian besar masyarakat yang menjadi PMI Non Prosedural berangkat karena dorongan ekonomi dan kebutuhan mencari penghidupan yang lebih baik.
Sejalan dengan hal tersebut, Plt. Deputi I KSP Dr. Drs. Heru Kreshna Reza, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa upaya pelindungan masyarakat tidak boleh baru dilakukan setelah seseorang menjadi korban. Mitigasi harus dilakukan sejak awal melalui sinergi antara keimigrasian, kepolisian, kejaksaan, BP3MI, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Kristinatara Wahyuningrum, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tren kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumatera Utara menunjukkan penurunan.
Namun demikian, berbagai modus masih ditemukan, mulai dari perekrutan sebagai pekerja konstruksi, buruh kebun, pekerja pabrik, asisten rumah tangga, admin judi online, love scamming hingga wedding scamming.
Menurutnya, salah satu tantangan dalam penanganan kasus tersebut adalah keberadaan agen atau pelaku yang berada di luar negeri.
Kondisi ini menyulitkan petugas untuk mendeteksi calon korban sejak titik keberangkatan, terlebih korban kerap dibekali tiket perjalanan dengan alasan untuk berwisata.
Kepala BP3MI Sumatera Utara Kombes Pol. Budi Novijanto, S.H., menambahkan bahwa hingga Agustus 2026, penempatan PMI resmi asal Sumatera Utara telah mencapai sekitar 14.000 orang. Tingginya minat tersebut tidak terlepas dari faktor ketersediaan lapangan pekerjaan serta kondisi ekonomi keluarga.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang tepat dalam penanganan persoalan pekerja migran, yakni PMI Non Prosedural. Hal tersebut diperlukan karena tidak seluruh keberangkatan nonprosedural secara otomatis dapat dikategorikan sebagai TPPO, mengingat sebagian masyarakat berangkat secara sadar karena faktor ekonomi dan adanya kemudahan aturan di negara tujuan.
Rapat koordinasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi lintas stakeholder untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran dalam memperkuat pelindungan WNI, khususnya calon pekerja migran.
Terobosan Imigrasi Sumut melalui program Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai mampu menghadirkan model pencegahan berbasis komunitas dengan menyasar masyarakat sejak berada di daerah asal.
Hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi Kantor Staf Presiden kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi serta melahirkan regulasi yang dapat menekan angka PMI Non Prosedural sekaligus meningkatkan pelindungan WNI.
Melalui penguatan DBI dan Pimpasa, Imigrasi Sumut berkomitmen untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat, memberikan edukasi keimigrasian, meningkatkan kesadaran mengenai risiko keberangkatan nonprosedural, serta mendorong masyarakat memilih jalur penempatan PMI yang resmi, aman, dan sesuai ketentuan., Tegasnya.
(***)


































