TLii | SUMUT LAPAS PEMUDA KLS III LANGKAT
08/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Langkat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas III Langkat melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Remisi Perbaikan dan Remisi Keterlambatan Administratif bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (8/10/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Pemuda Langkat.

Sidang TPP diikuti oleh Ketua dan Anggota TPP Lapas Pemuda Langkat serta dihadiri secara virtual oleh perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Ketua Tim Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Josua Ginting.

Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan administratif maupun substantif bagi WBP yang diusulkan menerima remisi.

Sebanyak 50 WBP menjadi objek pembahasan dalam sidang. Pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan hasil sidang, sebanyak 50 WBP dinyatakan layak untuk diusulkan memperoleh Remisi Perbaikan dan Remisi Keterlambatan Administratif, setelah dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah ditentukan.
Kepala Lapas Pemuda Kelas III Langkat melalui pelaksanaan sidang TPP ini menegaskan komitmen jajaran dalam memastikan setiap hak WBP diberikan sesuai ketentuan, sekaligus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam proses pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Lapas Pemuda Langkat mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan serta pemenuhan hak-hak WBP, Tutupnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
#Pemasyarakatan #Ditjenpas #KanwilDitjenpasSumut #LapasPemudaLangkat
(***)


































