TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
14/10/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Medan Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) merupakan tahapan awal yang wajib diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru sebagai bagian dari proses adaptasi terhadap lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Program ini menjadi fondasi penting dalam mempersiapkan warga binaan untuk mengikuti proses pembinaan secara terarah dan berkelanjutan.
Melalui Mapenaling, warga binaan diberikan pemahaman mengenai tata tertib, hak dan kewajiban, serta pengenalan fasilitas dan lingkungan Lapas. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan kesehatan, penyelesaian administrasi, serta asesmen awal untuk mengidentifikasi potensi, kebutuhan, dan kondisi masing-masing warga binaan.
Tahapan Mapenaling dilaksanakan secara terstruktur selama 7–14 hari. Dalam periode tersebut, warga binaan diharapkan mampu memahami aturan yang berlaku, menyesuaikan diri dengan lingkungan baru, serta menumbuhkan kedisiplinan dan tanggung jawab selama menjalani masa pembinaan.
Tidak sekadar menjadi masa pengenalan, Mapenaling juga berperan penting dalam membantu petugas menentukan program pembinaan yang tepat sesuai dengan hasil asesmen awal. Dengan demikian, proses pembinaan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing warga binaan.
Melalui pelaksanaan Mapenaling yang optimal, jajaran Pemasyarakatan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung keberhasilan pembinaan, sehingga warga binaan memiliki kesiapan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Langkah awal yang terarah menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada perubahan perilaku yang lebih baik, Pungkasnya.
#Kemenimipas #Ditjenpas #GuardAndGuide #Mapenaling #LapasPerempuanMedan
(***)


































