TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
27/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Xi’an, China Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices yang digelar di Xi’an, China, pada Minggu (26/10/2025). Dalam forum ini, Menteri Supratman secara resmi meminta dukungan dari Pemerintah Tiongkok atas inisiatif Indonesia di tingkat global terkait tata kelola royalti hak cipta di era digital.

Indonesia berencana mengajukan proposal bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dalam Sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” ujar Menteri Supratman.

Dalam sambutannya, Menteri Supratman menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional. Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen mendorong ekonomi kreatif, inovasi, serta industri berbasis kekayaan intelektual.

Indonesia juga tengah melakukan modernisasi kerangka hukum KI, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan guna mendukung pelaku UMKM dan wirausaha lokal.

“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner China National Intellectual Property Administration (CNIPA), Shen Changyu, menyampaikan bahwa China tengah memperbarui technical guidelines untuk kelima kalinya dalam 15 tahun terakhir. Ia juga menyatakan dukungan terhadap inisiatif Indonesia.
“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari,” ungkap Shen Changyu.
Penandatanganan MoU Baru Indonesia–China di Bidang Kekayaan Intelektual
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, pada Senin (27/10/2025), Menteri Supratman Andi Agtas juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan CNIPA.
Penandatanganan ini menjadi tonggak baru kerja sama bilateral Indonesia–Tiongkok dalam bidang kekayaan intelektual, menggantikan perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
“MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” ujar Menteri Supratman.
MoU tersebut menitikberatkan pada penguatan sistem KI, mencakup paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis, serta kerja sama dalam pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik pemeriksaan KI, dan pengembangan sumber daya manusia.
Selain itu, isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional turut menjadi perhatian utama, sejalan dengan fokus baru kolaborasi ASEAN–China dalam pelindungan ekspresi budaya tradisional.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, juga menandatangani Nota Kesepahaman tentang Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses pemeriksaan paten bagi pemohon dari kedua negara melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif.
Pertemuan China–ASEAN Heads of Intellectual Property Offices ke-16 menjadi forum penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antarnegara di kawasan, serta menjadi langkah awal menuju penyusunan Rencana Aksi 10 Tahun Baru yang mencakup kerja sama di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi, Pungkasnya.
(***)


































