Kanwil Kemenkumham Sumut Dan DPRD Serdang Bedagai Kolaborasi Susun Ranperda Pengelolaan Sampah

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:26 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

06/11/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara bekerja sama dengan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Rapat pembahasan Ranperda tersebut digelar di Hotel Grand Antares, Medan, pada Selasa (04/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Togar Situmorang, membuka secara resmi kegiatan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut dalam proses penyusunan regulasi daerah ini. Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Serdang Bedagai.

“Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumut sangat penting agar Ranperda yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan nasional, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Togar Situmorang.

Sementara itu, Yuli Rosdiana, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda ini berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tugas dan Fungsi Kemenkumham di tingkat wilayah.

Regulasi tersebut menegaskan peran Kanwil dalam memberikan fasilitasi perencanaan, pembentukan, serta harmonisasi peraturan daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
Selanjutnya, Tri Kurnia Jaya Zega memaparkan isi Draf Ranperda yang terdiri atas XXII Bab dan 121 Pasal.

Ia menyampaikan bahwa penyusunan regulasi baru ini didorong oleh terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang menjadikan Perda Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan produk hukum yang harmonis, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik, sejalan dengan prinsip hukum nasional serta arah kebijakan pembangunan daerah, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Perkuat Patroli Malam, Cegah Kejahatan Jalanan dan Jaga Rasa Aman Masyarakat
Sinergi Brimob Sumut dan BNNP Sumut Perangi Narkoba, Dua Pengunjung Tempat Hiburan Malam Terindikasi Positif
Kapolsek Siantar Selatan Hadiri Senam Sehat dan Periksa Massal IVA Test se Kecamatan Siantar Selatan
Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan dengan Problem Solving
Fasilitasi Pekerja Migran, Imigrasi Sumut Dukung Pembentukan LTSA Provinsi Sumatera Utara
Ny. Astita Effendi Napitupulu Hadiri Monitoring dan Evaluasi IVA Test oleh TP PKK Sumut di Puskesmas Tandang Buhit Balige
Desa Simanobak Dikunjungi Tim Monitoring PKK Sumut
Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:49 WIB

Pohon dan Tiang Listrik Roboh Tutup Jalan, Pengendara Terluka, Polisi dan Warga Bergerak Cepat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Merawat Keunggulan, Menyalakan Peradaban”, Tema Milad ke-57 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:55 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Sayuti, Lhokseumawe Sukses Jaga Predikat WTP

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:52 WIB

Pemko Langsa Pertahankan Opini WTP, Cetak Rekor 13 Kali Berturut-Turut

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:43 WIB

KPA Pase Gelar Haul Sultan Al-Malik Ash-Shalih, Sejarah Kejayaan Samudera Pasai Kembali Digaungkan

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:08 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Lhoksukon Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Senin, 1 Juni 2026 - 19:19 WIB

Guru SD Keluhkan Beban Pembuatan Soal Ujian Mulok, Desak Dinas Pendidikan Lhokseumawe Beri Klarifikasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:29 WIB

LANA-Ibadah Bukan Kewajiban Birokrasi

Berita Terbaru