TLii//ASAHAN//Sumut
ASAHAN- Penanganan barang bukti ball press hasil tangkapan Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap kewenangan jabatan dan prosedur penanganan barang sitaan,(20/11/25)
Pasalnya, meskipun Bea Cukai Teluk Nibung menyatakan telah menerima administrasi penyerahan pada 8 November 2025, barang bukti secara fisik masih tertahan di Lanal TBA hingga hari ini.
Hal ini diungkapkan oleh Hengki, Humas Bea Cukai Teluk Nibung.
“Secara administrasi sudah kami terima pada tanggal 8 November 2025, tapi secara fisik belum kami terima. Kalau barang itu kami bawa dari Lanal ke Bea Cukai, lalu ke Kejaksaan, bisa rusak,” jelas Hengki.
Pernyataan ini menegaskan adanya ketidaksinkronan antara kewajiban administrasi dan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga membuka ruang pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya barang bukti belum dilepas dari penguasaan Lanal TBA.
Sebelumnya, Danlanal TBA justru menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan pemusnahan langsung di Mako Lanal, tanpa terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kepada Bea Cukai sebagaimana prosedur umum penanganan barang sitaan lintas-instansi.
Langkah ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengambilan keputusan di luar batas kewenangan, sebab pemusnahan barang bukti umumnya dilakukan atas persetujuan lembaga penegak hukum, bukan sepihak oleh instansi penangkap.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik:
Apakah Lanal TBA telah mengambil alih proses yang seharusnya menjadi kewenangan Bea Cukai dan Kejaksaan?
Mengapa barang bukti tetap dikuasai oleh Lanal meski administrasi penyerahan telah selesai?
Apa dasar hukum rencana pemusnahan di dalam Mako Lanal?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari Lanal TBA mengenai legalitas prosedur yang mereka gunakan, maupun alasan mengapa serah-terima fisik tidak dilakukan sesuai alur standar,(RR)

































