Tertahan Di Lanal TBA,Penanganan Ball Press Di Pertanyakan Barang Bukti Tak Juga Diserahkan Ke Bea Cukai

RR

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 18:10 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii//ASAHAN//Sumut

 

ASAHAN- Penanganan barang bukti ball press hasil tangkapan Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap kewenangan jabatan dan prosedur penanganan barang sitaan,(20/11/25)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, meskipun Bea Cukai Teluk Nibung menyatakan telah menerima administrasi penyerahan pada 8 November 2025, barang bukti secara fisik masih tertahan di Lanal TBA hingga hari ini.

Hal ini diungkapkan oleh Hengki, Humas Bea Cukai Teluk Nibung.

“Secara administrasi sudah kami terima pada tanggal 8 November 2025, tapi secara fisik belum kami terima. Kalau barang itu kami bawa dari Lanal ke Bea Cukai, lalu ke Kejaksaan, bisa rusak,” jelas Hengki.

Pernyataan ini menegaskan adanya ketidaksinkronan antara kewajiban administrasi dan pelaksanaan fisik di lapangan, sehingga membuka ruang pertanyaan publik mengenai alasan sebenarnya barang bukti belum dilepas dari penguasaan Lanal TBA.

Sebelumnya, Danlanal TBA justru menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan pemusnahan langsung di Mako Lanal, tanpa terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kepada Bea Cukai sebagaimana prosedur umum penanganan barang sitaan lintas-instansi.

Langkah ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengambilan keputusan di luar batas kewenangan, sebab pemusnahan barang bukti umumnya dilakukan atas persetujuan lembaga penegak hukum, bukan sepihak oleh instansi penangkap.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik:

Apakah Lanal TBA telah mengambil alih proses yang seharusnya menjadi kewenangan Bea Cukai dan Kejaksaan?

Mengapa barang bukti tetap dikuasai oleh Lanal meski administrasi penyerahan telah selesai?

Apa dasar hukum rencana pemusnahan di dalam Mako Lanal?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci dari Lanal TBA mengenai legalitas prosedur yang mereka gunakan, maupun alasan mengapa serah-terima fisik tidak dilakukan sesuai alur standar,(RR)

Berita Terkait

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin salim Pimpin Pelepasan Gema Pawai Di Kota Tanjungbalai
Skandal Jatah Makan Warga Binaan Lapas Klas IIB TBA,Diduga IL Dan BI Bermain Dibalik Sembako

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru