Imigrasi klas II TPI Tanjungbalai Asahan Cacat Prosedur Terkait Tangkap Lepas 10 PMI Ilegal Dan 4 ABK

RR

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 13:21 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 135.0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:0facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 135.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

TLii//Tanjungbalai//Sumut

Tanjungbalai — Penanganan kasus 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 4 Anak Buah Kapal (ABK) kembali menuai polemik setelah proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penangkapan awal diduga dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung, sebelum akhirnya melimpahkan seluruh tangkapan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.(25/11/25)

Namun yang menjadi sorotan, pelimpahan tersebut tidak diteruskan ke Polres Tanjungbalai, (Cacat prosesural) padahal penyelundupan PMI merupakan tindak pidana yang seharusnya ditangani oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penangkapan 10 PMI ilegal dan 4 ABK kapal di perairan Tanjungbalai-Asahan.

Seluruh tangkapan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Tanjungbalai.

Tidak ada pelimpahan ke Polres Tanjungbalai untuk penyidikan pidana.

Kondisi inilah yang memunculkan dugaan bahwa alur penanganan resmi telah dilompati.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Humas Imigrasi Rey, yang didampingi Yusuf, Kanit Intel Imigrasi, menyampaikan jawaban yang justru memicu tanya besar di publik.

Ketika ditanya mengapa Polres Tanjungbalai tidak dilibatkan, Yusuf menyatakan bahwa:

“Karena alasan UU Imigrasi dan tidak ada pihak yang dirugikan.”

Jawaban ini dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum, mengingat

PMI ilegal adalah korban dari jaringan penyelundupan.

ABK dan pengurus keberangkatan adalah pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

UU Perlindungan PMI, UU TPPO, dan KUHAP menegaskan bahwa penyidikan pidana adalah kewenangan Polri, bukan Imigrasi.

Dengan demikian, pernyataan “tidak ada pihak yang dirugikan” dianggap tidak relevan dalam konteks tindak pidana

Keputusan Imigrasi menangani kasus ini secara administratif, tanpa penyidikan polisi, membuka ruang dugaan adanya

pengaburan unsur pidana,

Penghilangan jejak jaringan penyelundupan,

Atau lemahnya koordinasi antar instansi.

Padahal, dalam SOP penanganan PMI ilegal, tahapan pidana harus tetap berjalan, terutama terhadap ABK maupun pihak yang mengatur keberangkatan.

Kepolisian Tidak Tampak Dalam Proses — Ada Apa?

Publik mempertanyakan mengapa

Bea Cukai tidak melimpahkan ke Polres,

Imigrasi menerima kasus tanpa meminta proses pidana,

Dan mengapa Polres Tanjungbalai tidak mengambil alih, meski jelas terdapat unsur pelanggaran hukum.

Ketiadaan peran kepolisian dalam kasus ini dinilai sebagai anomali besar dalam proses penegakan hukum PMI ilegal di wilayah Tanjungbalai-Asahan

Masyarakat meminta Imigrasi klas II TPI kota Tanjungbalai untuk menjelaskan secara terbuka:

Dasar hukum pelimpahan,

Alasan tidak dilakukan penyidikan pidana,

Dan mengapa pernyataan “tidak ada pihak dirugikan” dijadikan justifikasi.

Transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada pihak yang bermain dalam proses penanganan kasus PMI ilegal yang marak terjadi di jalur laut Tanjungbalai,(RR)

Berita Terkait

Okupansi 129 Persen, KA Siantar Ekspres Paling Diminati Selama Libur May Day 2026
Kalapas Tanjungbalai Asahan Tegaskan Kepala Kamar Warga Binaan Jadi Garda Terdepan, ZERO HP, Narkoba Di Lapas
Penumpang KA Putri Deli Tumbuh 7 Persen, Stasiun Tanjungbalai Layani 60.233 Pelanggan
PT Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026, Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan
Operasi Gabungan TNI AL Dan Imigrasi Gagalkan Penyeludupan PMI Non Prosedural
Kematian pengunjung Di Hotel,SERBU Unjuk Rasa Tuntut Mike Hotel Tutup
Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin salim Pimpin Pelepasan Gema Pawai Di Kota Tanjungbalai
Skandal Jatah Makan Warga Binaan Lapas Klas IIB TBA,Diduga IL Dan BI Bermain Dibalik Sembako

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:02 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Bantuan Reagen Tes HIV dan Sifilis Dari Dinas Kesehatan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:41 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Apresiasi Kekompakan Petugas dalam Jaga Stabilitas Keamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dinkes Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Bahaya TB dan HIV Di Lapas Kelas IIB

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:08 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:32 WIB

Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Curi Kusen Dan Jerjak Besi Di Gedung Bapera

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:28 WIB

Rutan Tanjung Pura Gelar Kamis Bersih Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terbaru