BNN Aceh Musnahkan 54 Kg Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

SAMSUL EDI, S.HUT., M.Kv

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 16:41 WIB

20399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN Aceh 54 Ke Narkotika,Ungkap  Modus Peredaran Lintas Kabupaten

BNN Aceh 54 Ke Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

TLII>>Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh pada hari ini, Selasa, 25 November 2025, melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Kegiatan berlangsung di Kantor BNN Provinsi Aceh dan dihadiri oleh unsur penegak hukum terkait.

BNN Aceh 54 Ke Narkotika,Ungkap Modus Peredaran Lintas Kabupaten

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan nomor B-4583/L.1.14/ENZ.1/10/2025 tanggal 30 Oktober 2025, atas nama tersangka Rasyadan bin M. Ali Reubi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang sebelumnya telah melalui pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik BNN Deli Serdang, dengan nomor pemeriksaan DS14GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan tertanggal 11 November 2025. Dari total berat bersih 54.450 gram, sebanyak 207 gram disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara, sementara 54.243 gram lainnya dimusnahkan.

Tersangka Rasyadan, yang berperan sebagai kurir, ditangkap saat menjemput dan mengangkut narkotika tersebut menggunakan kendaraan roda empat Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT warna putih dengan nomor polisi BL 1636 KB. Dari hasil interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika dalam bentuk tanaman yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di bagasi belakang mobil.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut dibawa dari Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli berinisial Tgk. Pon (nama panggilan, saat ini dalam pencarian) yang berdomisili di Kabupaten Aceh Utara. Tersangka mengaku akan menerima upah sebesar Rp11.000.000 apabila paket narkotika itu berhasil diserahkan kepada penerima.

Kasus ini menunjukkan modus operandi para pelaku tindak pidana narkotika yang membeli narkotika dalam jumlah besar dari daerah tertentu, kemudian membawanya ke kabupaten atau kota lain untuk diedarkan dengan harga lebih terjangkau kepada para penyalahguna.

 

BNN Provinsi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung program War on Drugs demi menciptakan Aceh yang bersih dari narkoba.

 

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas
Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan
Penerimaan WBP Baru, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengecekan Data
Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Wagub Aceh Dampingi Mendagri Hadiri Apel Pemulangan Satgas Kemendagri di Aceh Tamiang
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru