TLii | MEDAN | KEJATI SUMUT
25/12/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan PT Hutama Karya (Persero) bersama PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (23/12/2025).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Operasional II PT Hutama Karya Karya Gunadi, Direktur Utama PT KIM Dali Mulyana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan pemulihan aset, menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi PT Hutama Karya dan PT KIM, serta memberikan bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejati Sumut dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin sebelumnya. Perjanjian serupa telah dilakukan pada Juni 2023 dan Mei 2018 sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dan penguatan tata kelola perusahaan.
Melalui MoU ini, sinergi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Hutama Karya dan PT KIM, dengan aparat penegak hukum semakin diperkuat, khususnya dalam pemberian pendampingan, perlindungan, serta kepastian hukum atas setiap langkah strategis perusahaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur Operasional II PT Hutama Karya Karya Gunadi menyampaikan apresiasi atas dukungan hukum yang diberikan Kejati Sumut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta meminimalisir risiko hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen PT Hutama Karya dan PT KIM dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kejati Sumut untuk terus mendukung sinergi antara lembaga penegak hukum dan BUMN, khususnya dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, Kejati Sumut bersama PT Hutama Karya dan PT KIM berharap dapat menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan serta memastikan seluruh operasional perusahaan berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, Tegasnya.
(***)
































