Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Pengoplosan Minyak Jenis Pertalite

LARRY

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 19:48 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Pada hari ini Kamis, tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 13.30 WIB, bertempat di Desa Rumah Luar Kec. Tanoh Alas Kab. Aceh Tenggara telah dilakukan Penangkapan terhadap yang diduga pelaku pengoplos Minyak jenis .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi penangkapan sekira pukul 13.30 wib, unit buser Sat Reskrim polres Aceh Tenggara melaksankan patroli di Kecamatan Lawe Alas dan Tanoh Alas, setibanya di Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, team buser melihat sebuah gudang milik warga yang mencurigakan karena pintunya terbuka sedikit dan ada sebuah mobil jenis toyota avanza didalam halaman gudang tersebut.

Melihat hal demikian, team buser melakukan pengecekan kedalam gudang dan melihat seorang laki – laki mengaku bernama MA (pekerja), yang sedang mengambil/membongkar minyak dari tangki mobil avanza tersebut dipindahkan kedalam jirigen, selanjutnya team melihat kedalam gudang penyimpanan terdapat banyak jirigen yang berisi minyak jenis pertalite dari pengakuan laki – laki tersebut bahwa minyak didalam gudang penyimpanan adalah minyak oplosan/campuran minyak mentah dengan minyak pertalite 1:1 (1 banding 1) yang telah di olah dan ada minyak pertalite yang belum di olah.

Selanjutnya team buser menanyakan kepada MA siapa pemilik mobil toyota avanza tersebut lalu MA mengatakan bahwa pemilik mobil adalah RJ sekaligus pemilik gudang. Kemudian team menyuruh salah seorang warga untuk memanggil RJ yang pada saat itu sedang pangkas, kemudian sdr. Rajaman datang ke gudang bersama MS kemudian dan team buser langsung membawa ke 3 (tiga) orang terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan penagkapan tersangka yang berinisial MS Umur 54 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian MA Umur 22 Tahun Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa Alamat Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara dan RM umur 47 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Rumah Luar Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara

 

Adapun barang bukti yang diamankan 45 (Empat puluh lima) buah Jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 7 (Tujuh) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 50 liter, 13 (Tiga belas) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter., 10 (Sepuluh) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak oplosan ukuran 33 liter, 8 (Delapan) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak pertalite dengan ukuran jerigen 33 liter, 2 (Dua) buah jerigen warna biru yang berisikan minyak pertalite ukuran 33 liter, 2 (Dua) buah jerigen warna putih yang berisikan minyak mentah dengan ukuran 50, 1 (Satu) buah Alat timbangan ukuran 100 kg, 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avnza Silver plat BL 1348 HG dengan menggukan Tangki modifikasi isi ±200 liter. Jelas Kasat Reskrim

Pelaku di kenakan Pasal Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) itu diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Diantaranya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 28 jo pasal 53 huruf a dan c jo pasal 54 dan 55 dari uu RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 54 jo 55 dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo UU. NO. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena minyak tersebut di jual eceran kepada masyarakat. Tambahnya.

Berita Terkait

*Sentuhan Humanis Polri! Kapolres Pidie Jaya Berbagi Rezeki di Jumat Berkah*
Cegah Kecelakaan di Jalan, Kapolres Pidie Jaya Turun Langsung Edukasi Pengemudi dan Bagikan Brosur Keselamatan*
Kapolres Pidie Jaya Pimpin Binrohtal Yasinan Personel, Doakan Aceh Aman dan Tentram*
Pemulihan Belum Tuntas, Bupati Pidie Jaya Desak Percepatan Infrastruktur dan Penyelesaian Jembatan Pascabencana
*Wagub Aceh Bersama Kapolda Jenguk Korban Insiden Bendera di Pidie, Dengarkan Aspirasi Keluarga*
Polres Langsa Musnahkan 243,90 Gram Sabu, Diperkirakan Selamatkan 1.951 Jiwa
Peduli Kondisi Warga, Pemko Langsa Salurkan Bantuan Sosial kepada Keluarga Iskandar
PSI Aceh Kecam Tragedi Berdarah di Tiro, Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Bendera Aceh

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:10 WIB

Reses ke-3 DPRD Toba Dapil I Balige-Tampahan, Serap Aspirasi untuk Pembangunan Toba

Kamis, 5 November 2026 - 23:57 WIB

Bapas Kelas I Medan Laksanakan Litmas Usulan Program Integrasi WBP di Lapas Tanjungbalai

Kamis, 5 November 2026 - 20:11 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Gelar Donor Darah Ikuti Seluruh Pejabat Struktural dan Staf Momentum Solidaritas Berbagi

Kamis, 5 November 2026 - 20:02 WIB

Perkuat Tata Kelola Pengadaan Bama, Lapas Perempuan Medan Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Kamis, 5 November 2026 - 19:57 WIB

Kendaraan Kelebihan Muatan, Angkutan Plat Hitam dan Plat Kuning Hingga Pelanggaran Kasatmata Jadi Sasaran di Operasi Patuh Toba 2026

Kamis, 5 November 2026 - 19:09 WIB

Atasi Krisis Air Bersih Akibat Gangguan PDAM Tirtanadi, Pemkab Toba Salurkan Air Bersih Bagi Masyarakat Balige dan Ajibata

Kamis, 5 November 2026 - 19:03 WIB

7,5 Jam Berjalan Kaki, Tim Gabungan Polda Sumut Bongkar Ladang Ganja 5 Hektare di Madina 

Kamis, 5 November 2026 - 18:40 WIB

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Narkotika Langkat Gelar Aksi Imipas Peduli

Berita Terbaru