Meulaboh – Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di tengah proses penyelesaian sembilan kasus narkotika yang kini telah lengkap berkasnya dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan sabu di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Aksi penindakan ini berlangsung mulai Selasa malam, 20 Januari 2026, hingga dini hari berikutnya. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di wilayah tersebut, di mana petugas berhasil mencokok seorang pria berinisial D.A. (32). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat sekitar 1,50 gram serta dua unit ponsel sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, D.A. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di sekitar kawasan yang sama. Informasi dari tersangka ini kemudian digunakan petugas untuk melakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 00.00 WIB, polisi menangkap F.M. (34), yang diduga sebagai pemasok utama narkotika kepada D.A. Dalam penggeledahan di rumah F.M., petugas menemukan paket sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 25,10 gram serta satu unit ponsel.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang ditemukan juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa penindakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Aceh Barat dalam menindak penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu. Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang Januari 2026, pihaknya telah menangani sembilan laporan polisi kasus narkotika yang seluruhnya telah lengkap berkasnya dan akan segera diajukan ke kejaksaan.
Selain tindakan represif, polisi juga terus mengedepankan kegiatan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi di lingkungan masyarakat, sekolah, serta pesantren. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba, agar upaya pemberantasan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Sumber : Humas Polres Aceh Barat



























