TLii. Simeulue Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita/Advertorial/Parlementaria/Pariwara Online pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue. Kegiatan tersebut bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin (9/2/2026). Penetapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Simeulue.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yakni:
M : Mantan Kepala Diskominsa Simeulue
DD : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
KA : Pihak swasta
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berindikasi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, perkara ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp697.500.000 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Kajari Simeulue menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi.
“Kejaksaan Negeri Simeulue akan terus bekerja maksimal dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Dr. Ilhamd Wahyudi.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Kejari Simeulue mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mendukung upaya penegakan hukum demi kepentingan masyarakat dan daerah.

































