TIMELINESINEWS-INVESTIGASI.com | YOGYAKARTA – Kegelisahan terhadap semakin sempitnya ruang gerak profesi advokat mendorong lahirnya Asosiasi Kantor Hukum Seluruh Indonesia (Akamsi). Organisasi yang menaungi kantor-kantor hukum dari berbagai wilayah di Indonesia ini resmi dideklarasikan di Hotel Matahari Yogyakarta, Jumat (13/2/2026).
Deklarasi ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi advokat dalam menjalankan profesi mulianya, termasuk intimidasi dan yang paling mengkhawatirkan adalah campur tangan institusi militer dalam perkara-perkara sipil.
Ketua Akamsi Akhdiyat Asroni, S.H., CLA. menyampaikan keprihatinan mendalam terkait fenomena yang kini terjadi di lapangan. “Yang menjadi kegelisahan saat ini adalah peran advokat semakin sempit dengan diperbolehkannya institusi militer mengambil bagian dalam peran advokat,” ujarnya di sela-sela acara deklarasi.
Kegelisahan ini bukan tanpa dasar. Meskipun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menyatakan bahwa yang berhak mendampingi klien dalam perkara pada yurisdiksi pengadilan sipil adalah advokat, namun dalam praktiknya institusi militer tidak jarang mencampuri perkara sipil yang sejatinya tidak ada hubungannya dengan kepentingan militer.
Akhdiyat menilai perkembangan hukum di Indonesia memang semakin masif, namun dalam praktiknya hukum tidak lagi memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan. Hukum, menurut dia, sering dijadikan alat untuk menindas serta melakukan tindakan yang seharusnya dibatasi oleh aturan hukum itu sendiri.
Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum merasakan dampak langsung dari carut marutnya sistem hukum yang ada saat ini. Hal tersebut tergambar jelas dengan seringnya advokat mendapat intimidasi dari pihak lain dalam menjalankan tugas mulianya.
Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, para penggiat kantor hukum dari berbagai wilayah di Indonesia merasa perlu membentuk suatu wadah atau perkumpulan yang dapat menjadi benteng solidaritas antar rekan sejawat.
“Atas dasar kesamaan prinsip dan kesamaan pemikiran serta adanya kekhawatiran terkait masa depan profesi advokat ini, maka kami kantor hukum dari berbagai wilayah di Indonesia ini berinisiatif membentuk suatu perkumpulan dengan nama Akamsi,” imbuh Akhdiyat menjelaskan.
Akamsi yang merupakan gabungan dari kantor-kantor hukum yang tersebar di seluruh Indonesia ini ke depannya akan menjadi wadah bagi semua kantor hukum yang tergabung di dalamnya untuk bersama-sama meluruskan dan memperkuat peran dan fungsi advokat dalam menjalankan profesinya.
Deklarasi Akamsi di Yogyakarta ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi penguatan profesi advokat di Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terus berkembang dalam praktik penegakan hukum. ***


































