Yogyakarta Jadi Saksi Lahirnya Akamsi, Wadah Baru Penguatan Profesi Advokat

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:43 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS-INVESTIGASI.com | YOGYAKARTA – Kegelisahan terhadap semakin sempitnya ruang gerak profesi advokat mendorong lahirnya Asosiasi Kantor Hukum Seluruh Indonesia (Akamsi). Organisasi yang menaungi kantor-kantor hukum dari berbagai wilayah di Indonesia ini resmi dideklarasikan di Hotel Matahari Yogyakarta, Jumat (13/2/2026).

Deklarasi ini muncul sebagai respons atas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi advokat dalam menjalankan profesi mulianya, termasuk intimidasi dan yang paling mengkhawatirkan adalah campur tangan institusi militer dalam perkara-perkara sipil.

Ketua Akamsi Akhdiyat Asroni, S.H., CLA. menyampaikan keprihatinan mendalam terkait fenomena yang kini terjadi di lapangan. “Yang menjadi kegelisahan saat ini adalah peran advokat semakin sempit dengan diperbolehkannya institusi militer mengambil bagian dalam peran advokat,” ujarnya di sela-sela acara deklarasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegelisahan ini bukan tanpa dasar. Meskipun UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menyatakan bahwa yang berhak mendampingi klien dalam perkara pada yurisdiksi pengadilan sipil adalah advokat, namun dalam praktiknya institusi militer tidak jarang mencampuri perkara sipil yang sejatinya tidak ada hubungannya dengan kepentingan militer.

Akhdiyat menilai perkembangan hukum di Indonesia memang semakin masif, namun dalam praktiknya hukum tidak lagi memperhatikan asas kepatutan dan kepantasan. Hukum, menurut dia, sering dijadikan alat untuk menindas serta melakukan tindakan yang seharusnya dibatasi oleh aturan hukum itu sendiri.

Advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum merasakan dampak langsung dari carut marutnya sistem hukum yang ada saat ini. Hal tersebut tergambar jelas dengan seringnya advokat mendapat intimidasi dari pihak lain dalam menjalankan tugas mulianya.

Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, para penggiat kantor hukum dari berbagai wilayah di Indonesia merasa perlu membentuk suatu wadah atau perkumpulan yang dapat menjadi benteng solidaritas antar rekan sejawat.

“Atas dasar kesamaan prinsip dan kesamaan pemikiran serta adanya kekhawatiran terkait masa depan profesi advokat ini, maka kami kantor hukum dari berbagai wilayah di Indonesia ini berinisiatif membentuk suatu perkumpulan dengan nama Akamsi,” imbuh Akhdiyat menjelaskan.

Akamsi yang merupakan gabungan dari kantor-kantor hukum yang tersebar di seluruh Indonesia ini ke depannya akan menjadi wadah bagi semua kantor hukum yang tergabung di dalamnya untuk bersama-sama meluruskan dan memperkuat peran dan fungsi advokat dalam menjalankan profesinya.

Deklarasi Akamsi di Yogyakarta ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi penguatan profesi advokat di Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terus berkembang dalam praktik penegakan hukum. ***

Berita Terkait

Diduga Terlibat Kolusi, SPBU 14.203.1109 Sumbagut Dilaporkan ke Polda Sumut Terkait Penyalahgunaan Solar Subsidi
Kejari Simeulue Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Belanja Jasa Iklan Media APBK-P 2022
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Tahap II Tiga Tersangka Kasus Narkotika Jenis Ganja ke Kejari Pidie Jaya
Kejati Sumut Ungkap Kasus Korupsi Waterfront Samosir, General Manager PT Yodya Karya Jadi Tersangka
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan AmankanSatu Pengedar Ganja
Rutan Kelas I Medan Berhasil Gagalkan Enam Upaya Penyelundupan Handphone Dalam Tiga Bulan Terakhirl
Sat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 3 Orang Diamankan
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pengedar Dan Satu Pengguna Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:41 WIB

Dari Utang dan Pipa Bocor ke Kebangkitan: PDAM Aceh Barat Kembali Mengalir

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:33 WIB

Wujud Kepedulian Pascabencana, Polres Pidie Jaya Kawal Peresmian 212 Unit Huntara di Meureudu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:07 WIB

4 Bulan Tak Terima Tulah(honorarium), Warga Laporkan Pengulu Kute Lawe Stul Aceh Tenggara 

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:38 WIB

Menghadapi Waktu, Menghadapi Luka: Aceh Menghidupkan Kembali Memori 1998 di Tahun 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:24 WIB

Menjelang Ramadhan, Langkah Nyata Pemko Langsa Ringankan Beban Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:19 WIB

212 Huntara Siap Huni,H.Sibral Malasyi: Ini Jawaban atas Penantian Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kolaborasi BSI-PNM: 300 Ribu Nasabah Ultramikro di Aceh Buka Rekening BSI

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:31 WIB

Pemko Langsa Serahkan 38 Unit Alat Bantu Jalan kepada Warga Penderita Lumpuh

Berita Terbaru

Oplus_131072

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Dan DWP Salurkan Bantuan Sembako, Wujud Kepedulian Sosial

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB