Kejari Simeulue Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Belanja Jasa Iklan Media APBK-P 2022

ZULKARNAINI

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 00:29 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii. Simeulue Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Belanja Jasa Iklan Media/Berita/Advertorial/Parlementaria/Pariwara Online pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue. Kegiatan tersebut bersumber dari APBK Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Dr. Ilhamd Wahyudi, S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada awak media, Senin (9/2/2026). Penetapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Simeulue.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M : Mantan Kepala Diskominsa Simeulue

DD : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

KA : Pihak swasta

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan berindikasi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, perkara ini menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp697.500.000 (enam ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Kajari Simeulue menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi.

“Kejaksaan Negeri Simeulue akan terus bekerja maksimal dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Dr. Ilhamd Wahyudi.

Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Kejari Simeulue mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mendukung upaya penegakan hukum demi kepentingan masyarakat dan daerah.

 

Berita Terkait

KNPS Indonesia Dukung Waka BGN Bongkar Mafia Titik SPPG MBG: “Jangan Rusak Program Presiden demi Kepentingan Pribadi”
Tawuran Antar Warga Dan Ormas Pecah di Sicanang Belawan, Polisi Amankan Pelaku Bersenjata Tajam
Polresta Deli Serdang Tangkap Pelaku Narkoba Berkat Informasi Masyarakat
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba Di Desa Seirotan, Lima Orang Diamankan
Sat Narkoba Belawan: Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga Terkait Peredaran Narkoba
Kaprodi Baru Hukum Tata Negara (HTN) STAI NUSANTARA Banda Aceh Bawa Semangat Dan Perubahan Untuk Pendidikan Hukum Aceh
HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital
Pengedar Sabu di Kelurahan Terjun Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:58 WIB

Mengubah Pelayanan Menjadi Kepercayaan, Lapas Binjai Raih Predikat Baik

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Pengajian Rutin Yasinan, Lapas Binjai Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:32 WIB

Lapas Perempuan Medan Ikuti Konsolidasi Penguatan Komitmen Pelayanan Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum, Rutan Tanjung Pura Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum dengan LBH Perisai

Senin, 8 Juni 2026 - 18:29 WIB

Patroli Polres Pematangsiantar Pada Minggu Malam Amankan Empat Sepedamotor Knalpot Brong

Senin, 8 Juni 2026 - 18:19 WIB

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Perkelahian Dengan Problem Solving

Senin, 8 Juni 2026 - 18:07 WIB

Warung Tuak Digerebek Polres Toba, Temukan Ratusan Gram Ganja Siap Edar

Senin, 8 Juni 2026 - 17:56 WIB

Bupati Toba Sambut Pulang Jamaah Haji: Dukungan Pemerintah dan Toleransi Beragama Dapat Pujian

Berita Terbaru