PT KAI Daop 5 Purwokerto Ingatkan Bahaya Ngabuburit Di Sekitar Rel Kereta Api

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:05 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | PT KAI DAOP V PURWOKERTO

20/02/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI Purwokerto Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar As’ad.

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat 37 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 5 Purwokerto. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 telah terjadi lima kejadian pejalan kaki tertemper kereta api. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
As’ad menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang tersebut,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain edukasi, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran.

Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup As’ad.

(***)

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan, KAI Daop 5 Purwokerto Gelar Edukasi dan Apresiasi Pelanggan di Hari Kartini
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Pastikan Jembatan BH 1109 Aman Dilalui Kereta Api
Dukung Logistik Nasional, Angkutan Barang KAI Daop 5 Tembus 320 Ribu Ton di Awal 2026
Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Tumbuh 29 Persen pada Triwulan I 2026
KAI Daop 5 Purwokerto dan Kejari Purworejo Jalin Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Angkutan Lebaran 2026 Sukses, Hampir 1 Juta Pelanggan Gunakan Kereta Api di Daop 5 Purwokerto
Long Weekend Paskah, KAI Daop 5 Purwokerto Operasikan Dua Kereta Api Tambahan
KAI Daop 5 Purwokerto Amankan 336 Barang Tertinggal Selama Libur Lebaran, Nilainya Capai Rp110 Juta

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:13 WIB

Hadir Humanis di Sekolah, Polres Pidie Jaya Tanamkan Nilai Disiplin dan Kamtibmas Lewat “Polisi Saweu Sikula

Selasa, 21 April 2026 - 00:55 WIB

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Minggu, 19 April 2026 - 10:59 WIB

Tgk Azhar Kiran dan MSS Rampungkan Tahap II, Ratusan Mushaf Hidupkan Syiar Islam Pasca Banjir

Minggu, 19 April 2026 - 10:52 WIB

Respons Cepat dan Humanis, Polres Pidie Jaya Hadir di Tengah Musibah Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 08:41 WIB

Breaking News | Diduga Kecelakaan, Sepeda Motor Misterius Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Meureudu

Kamis, 16 April 2026 - 09:58 WIB

YARA : Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya Bukti Krisis Moral Pejabat Publik

Rabu, 15 April 2026 - 11:18 WIB

Musrenbang RKPK 2027 Digelar, Pidie Jaya Fokus Infrastruktur dan Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 23:13 WIB

Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik Gampong Hagu, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya

Berita Terbaru