Terima Laporan Warga, Pemko Langsa Koreksi Data Penerima Bantuan Perbaikan Rumah

Zul

- Redaksi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:08 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Langsa turut ke lapangan tindaklanjuti laporan warga terkait data penerima bantuan, (Foto : Istimewa).

TIMELINES INEWS INVESTIGASI 

Kota Langsa – Sekretaris Daerah (Sekda) Langsa Dra. Suhartini, M.Pd., langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan salah sasaran penerima bantuan stimulan rumah rusak, Rabu (04/03/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan warga tersebut menyebutkan bahwa beberapa penghuni rumah sewa (kontrak) di Gampong Blang, Langsa, terdaftar sebagai penerima bantuan perbaikan rumah, padahal dalam petunjuk teknis peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 jelas dikatakan bahwa yang menerima bantuan adalah pemilik rumah sewa berdomisili di lokasi terdampak, kebetulan setelah dilakukan pengecekan pemilik rumah sewa tersebut mendapatkan bantuan stimulan.

“Kami berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Begitu laporan masuk, saya langsung turun kelapangan bersama Kepala Pelaksana BPBD untuk melakukan validasi ulang data,” tegas Suhartini yang juga selaku Ketua Komando Satgas Penanganan Bencana.

 

Kami paham penyewa ataupun warga yang tinggal ditanah pemerintah (Tanah PJKA) banyak kehilangan harta benda, tetapi karena aturan administrasi yang fokus bantuannya pada status kepemilikan aset. “Kendati hal itu, Pemerintah juga tengah mencari Solusi dengan bersurat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemensos agar kasus yang seperti diatas mendapatkan bantuan stimulan isi rumah dan sosial meskipun tidak menerima bantuan perbaikan fisik bangunan,” pungkasnya.

Laporan selanjutnya, terdapat adanya warga penerima bantuan stimulan tahap I yang mana warga tersebut sudah direlokasi dari Daerah Aliran Sungai (DAS) ke Perumahan Gampong Timbang Langsa, namun kembali lagi dan menempati hunian yang lama yaitu di Gampong Jawa, Langsa.

Mengapa mendapat bantuan, karena warga tersebut tidak memindahkan Kartu Keluarganya ketempat yang direlokasi hal ini dibuktikan dalam Keputusan Walikota Langsa No 291/400/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Langsa No 469/400/2022 tentang Penerima Rumah Baru Secara Swadaya di Gampong Timbang Langsa Tahun 2023.

Ini merupakan pelanggaran perundang-undangan terkait melanggar faktor keamanan dan komitmen pemerintah terhadap mitigasi bencana. Area seperti ini merupakan zona terlarang untuk hunian dan sangat berbahaya sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perbaikan dan Pembangunan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.

“Warga yang kembali dianggap mencederai kebijakan relokasi yang bertujuan memindahkan warga dari zona bahaya (merah) ke zona hijau yang aman dan telah mengabaikan resiko keselamatan,” ungkap Ketua Komando Satgas.

Terlebih lagi dan sangat menggelitik tim validasi dilapangan dengan laporan terkait adanya penerima bantuan Tahap I yang merupakan sepasang suami istri yang tinggal dalam satu rumah dikarenakan belum mengurus Kartu Keluarganya sehingga keduanya mengajukan pendataan. Disisi lain masih dalam satu rumah itu, ibu kandung dari si suami juga ikut mengajukan formulir pendataan namun status TMK.

“Sekali lagi terimakasih kepada masyarakat dan masih menerima laporan, guna memastikan penyaluran bantuan stimulan rumah rusak tahap I dilakukan secara transparan dan akurasi data penerima bantuan akan terus diawasi ketat untuk menghindari konflik sosial dan konsekuensi hukum yang berlaku,” tutup Suhartini.

Berita Terkait

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026
Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh
Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa
Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi
Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI
Bupati Aceh Utara Dorong Revisi UUPA dan Perpanjangan Dana Otsus di Hadapan Komisi II DPR
Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional
Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:40 WIB

Momentum Positif Berlanjut, Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 7% YoY Jadi 8,21 Juta TEUs Hingga Mei 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:20 WIB

Respon Laporan Warga, Satpol PP-WH Kota Langsa Bongkar Tiang Baliho yang Nyaris Roboh

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:31 WIB

Walikota Langsa Serahkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Anak Yatim Piatu di Gampong Jawa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:50 WIB

Perkuat Mutu PAUD dan PKBM, Disdikbud Aceh Utara Gembleng Ratusan Peserta Lewat Bimtek KSP dan Akreditasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:40 WIB

Haji Uma Turun Tangan, Tiga ART Asal Aceh Korban Penyiksaan di Malaysia Dapat Perlindungan KJRI

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:55 WIB

Rutan Tanjung Komitmen Kemandirian, Warga Binaan Kuasai Teknik Fading, Head Massage & Racik Kopi Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:31 WIB

Fathir Hidayadi Wakili Aceh di MDI Nasional 2026, Bukti Disabilitas Mampu Berprestasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:30 WIB

Kolaborasi Rutan Tanjung & Kemenag Tabalong Hadirkan Kebaktian Rutin Wujudkan Warga Binaan Beriman

Berita Terbaru