Tim Kejaksaan tinggi (Kejati) Aceh Besar Bersama Kepala Sekolah dan salah seorang Murid SMKN 1 pada acara Edukasi dan sosialisasi Hukum Sejak Dini, Foto TLii
TIMELINES iNEWS Investigasi | BANDA ACEH — Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Intelijen menggelar kampanye edukasi antikorupsi kepada siswa di SMK Negeri 1 Banda Aceh, Kamis (5/3).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menanamkan kesadaran hukum serta nilai-nilai integritas kepada generasi muda sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kejati Aceh membagikan berbagai materi sosialisasi kepada para pelajar, seperti stiker, brosur, serta gantungan kunci yang memuat pesan-pesan antikorupsi. Media edukatif tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi siswa tentang pentingnya menjauhi praktik korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala SMK Negeri 1 Banda Aceh, Nurleila, S.Pd., M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kejati Aceh yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa. Ia menilai kegiatan tersebut sangat penting dalam membentuk karakter pelajar yang berintegritas.
“Alhamdulillah, anak-anak kami sangat bangga atas kehadiran tim Kejaksaan yang memberikan ilmu terkait hukum dan antikorupsi. Ilmu ini tentu sangat bermanfaat bagi mereka,” ujar Nurleila.
Ia juga berharap para siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi.
Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini akan membantu pelajar memahami mana perbuatan yang benar dan mana yang melanggar aturan, baik dari sisi hukum negara maupun nilai moral.
“Kami berharap para siswa dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, aktif bertanya, sehingga memahami mana yang benar dan mana yang tidak dibenarkan secara hukum, baik di dunia maupun di akhirat,” tambahnya.
Materi utama dalam kegiatan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. Dalam pemaparannya,
Ia menjelaskan secara interaktif mengenai pengertian hukum serta konsep dasar tindak pidana korupsi kepada para siswa.
Ali Rasab menjelaskan bahwa hukum merupakan sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Peraturan tersebut bersifat mengikat dan memaksa, serta memiliki sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya.
Ia juga menekankan bahwa korupsi bukan sekadar tindakan mengambil atau mencuri hak orang lain, tetapi merupakan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara secara luas.
“Korupsi berkaitan dengan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.Perbuatan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya di hadapan para siswa.
Selama kegiatan berlangsung, para pelajar terlihat antusias mengikuti materi yang disampaikan.
Mereka aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh narasumber, bahkan beberapa siswa yang berhasil menjawab dengan tepat mendapatkan cenderamata sebagai bentuk apresiasi.
Program ini merupakan bagian dari kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum yang rutin dilakukan oleh Kejaksaan kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan generasi muda.
Melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah, diharapkan kesadaran hukum dapat tumbuh sejak dini.
Selain para siswa, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh para guru dan staf SMK Negeri 1 Banda Aceh, serta jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh yang turut mendukung jalannya sosialisasi.
Melalui kegiatan ini, Kejati Aceh berharap dapat membentuk generasi muda yang memiliki integritas tinggi, memahami pentingnya hukum, serta memiliki komitmen kuat untuk mencegah dan melawan praktik korupsi di masa depan.
Edukasi semacam ini diyakini menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun budaya antikorupsi di tengah masyarakat.*[]



























