TLii | PT KAI DAOP V PURWOKERTO
16/03/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Cilacap PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto menerima 13 sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap sebagai langkah memperkuat legalitas aset negara yang dikelola perusahaan, Senin (16/3/2026).

Penyerahan sertifikat elektronik tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, kepada Kepala KAI Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, di Cilacap.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik yang diterima merupakan Sertifikat Hak Pakai dengan total luas mencapai 250.097 meter persegi.
“Penyerahan sertifikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam rangka pengamanan aset-aset milik negara yang dipercayakan kepada KAI,” ujar As’ad.
Ia merinci, dari total 13 sertifikat elektronik tersebut, delapan sertifikat berada di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, dengan luas 170.038 meter persegi. Selanjutnya, empat sertifikat berada di Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, dengan luas 61.432 meter persegi, serta satu sertifikat di Desa Jeruklegi, Kecamatan Jeruklegi, dengan luas 18.627 meter persegi.
Menurut As’ad, legalitas aset memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang akuntabel dan transparan.
Ia menambahkan, sinergi antara KAI dan BPN merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset yang profesional dan berkelanjutan.
“Dengan adanya sertifikat elektronik dari BPN, potensi konflik kepemilikan lahan dapat diminimalkan sehingga KAI dapat lebih optimal dalam memanfaatkan aset untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang transportasi perkeretaapian,” tutup As’ad.
(***)



























