Imigrasi Akhiri Pelarian Buronan Kasus Penggelapan Dana Jemaat Gereja di Bandara Kualanamu

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:57 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT

31/03/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang Komitmen penegakan hukum di pintu gerbang internasional Sumatera Utara kembali menunjukkan hasil. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan dua Warga Negara Indonesia yang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka berinisial AHF (42) dan CR (43) diketahui merupakan buronan yang dicari terkait dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat, hingga penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keberhasilan pengamanan tersebut tidak terlepas dari kejelian tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan yang telah memantau pergerakan keduanya sejak berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Saat itu, keduanya terdeteksi hendak menaiki pesawat Malaysia Airlines MH860 dengan tujuan Indonesia.

Setibanya pesawat di Bandara Kualanamu sekitar pukul 08.30 WIB, petugas Imigrasi yang telah bersiaga langsung melakukan pengamanan. Setelah pemeriksaan identitas dilakukan, dipastikan bahwa keduanya merupakan subjek pencegahan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kepada pihak Imigrasi.

Kasus penggelapan dana tersebut bermula dari laporan pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Rantauprapat, Muhammad Camel, pada Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Dalam laporan tersebut, AHF dan CR diduga terlibat dalam skandal keuangan yang merugikan jemaat gereja.

Keduanya diketahui sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil terdeteksi melalui sistem keimigrasian di Bandara Kualanamu.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan program penguatan pengawasan keimigrasian yang dicanangkan pemerintah.

“Langkah ini tentu sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” ujarnya di tempat terpisah.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, memberikan apresiasi kepada tim yang bertugas di lapangan.

“Anggota kami di TPI Kualanamu, khususnya tim Passenger Analysis Unit, telah menunjukkan integritas yang luar biasa. Koordinasi cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci agar proses hukum di Indonesia dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di kantor Imigrasi Medan, kedua tersangka kemudian diserahkan secara resmi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penindakan ini menegaskan peran strategis Imigrasi tidak hanya sebagai penjaga pintu masuk negara, tetapi juga sebagai bagian penting dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan nasional, Pungkasnya.

(***)

Berita Terkait

Desa Simanobak Dikunjungi Tim Monitoring PKK Sumut
Rutan Labuhan Deli Perteguh Komitmen, Ditjenpas Tekankan Sinergi Ciptakan Lapas Aman & Tertib
P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Seluruh Petugas dan Aparat Bantuan Pengamanan Wajib Digeledah dan Titipkan Handphone
Diawasi Kasubsi Kamtib, Petugas Lapas Pemuda Langkat Patroli Rutin Jaga Kamtib & Sarpras
Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan JBS Dirumahnya
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas  
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Bandar Sabu di Bagan Deli, Ditemukan Senjata dan Uang Belasan Juta Rupiah
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:34 WIB

TMMD Ke-128 Kodim 0104/Aceh Timur Resmi Ditutup, Dorong Kemajuan Desa Alue Canang

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:31 WIB

Masyarakat Heboh! Dugaan 10 Tahun PAD Tak Masuk, Adi Maros Minta Dibuka Terang Aceh Timur Memanas! Adi Maros

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:45 WIB

HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:20 WIB

RTLH Mulai Dipoles, Satgas TMMD Kebut Tahap Pemlesteran dan Cat Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:16 WIB

“Ketua YARA Aceh Timur Soroti Bahaya Opini Tanpa Bukti”

Berita Terbaru

DAERAH

Desa Simanobak Dikunjungi Tim Monitoring PKK Sumut

Jumat, 5 Jun 2026 - 05:36 WIB