TLii | KAKANWIL DITJEN IMIGRASI SUMUT
10/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI , Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan administratif. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa ASN yang tetap bertugas seperti biasa pada hari Jumat meliputi seluruh personel yang menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Di antaranya adalah petugas di Kantor Imigrasi yang melayani pembuatan paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada bandara internasional, pelabuhan laut, serta pos lintas batas negara. Selain itu, unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap menjalankan tugas secara normal.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kinerja ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian pegawai guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor.
Sebagai penutup, Hendarsam mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan serta memastikan layanan tetap berjalan cepat, tepat, dan profesional,” tegasnya.
(***)


































