Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | ACEH TENGGARA | Kutacane, 19 April 2026 – Aktivitas pengambilan material galian C di lokasi pekerjaan bronjong di wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sorotan muncul setelah adanya dugaan pengambilan batu sungai secara langsung di lokasi proyek oleh pihak pelaksana, baik vendor maupun kontraktor. Material tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pembangunan bronjong.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pengambilan material galian C seperti batu, pasir, dan tanah urug tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi, terlepas dari apakah proyek tersebut dikerjakan oleh BUMN maupun pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum

Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020:

Pasal 35 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi.

Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp1 miliar

Sanksi Tambahan

Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana lainnya.

Kewenangan Perizinan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan galian C berada di tingkat pemerintah provinsi.

Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang berdampak pada lingkungan maupun masyarakat dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Kasus Narkotika P-21, Polres Pidie Jaya Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa*
LANA Minta Bupati Aceh Barat Buka “Rapor” Janji Politik: Mana yang Sudah Terwujud, Mana yang Masih Menunggu?
Sinar Muda Gampong Weu Juara Turnamen Sepak Bola, Chek Boy Beri Apresiasi
Plt Kapolresta Banda Aceh Ucapkan Selamat atas Pelantikan Teuku Rahmadsyah sebagai Kajati Aceh
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan
Kapolres Pidie Jaya Perkuat Sinergi dengan Bawaslu, Wujudkan Pemilu Aman dan Kondusif*
Bupati Aceh Tenggara Diminta Audit Dana Desa dan ADD Tahun 2023–2025

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Gigih Bertanding, Pegawai Lapaas Narkotika Samarinda Naik Podium Juara II Bulu tangkis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:16 WIB

Meriahkan HUT RI Ke-81, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 3 Lomba Tenis Meja Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:10 WIB

Semarakkan HUT RI, Lapas Narkotika Samarinda Raih Juara 1 Perlombaan Catur Antar-UPT Pemasyarakatan Kaltim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:40 WIB

111 PNS Resmi Dilantik, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS di Lingkungan Ditjenpas Kaltim

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tuntaskan Praktik Lapangan, Tiga Taruna Terima Pesan Pengabdian dari Kalapas Narkotika Samarinda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Peduli Kemanusiaan, Petugas Lapas Narkotika Samarinda Ikut Sukseskan Donor Darah dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-81

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:31 WIB

Budayakan Lingkungan Bersih, Petugas Keamanan Lapas Narkotika Samarinda Berikan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:14 WIB

Penuhi Hak Dasar Warga Binaan, Lapas Narkotika Samarinda Bagikan Pakaian dan Peralatan Mandi

Berita Terbaru