Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH | ACEH TENGGARA | Kutacane, 19 April 2026 – Aktivitas pengambilan material galian C di lokasi pekerjaan bronjong di wilayah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Sorotan muncul setelah adanya dugaan pengambilan batu sungai secara langsung di lokasi proyek oleh pihak pelaksana, baik vendor maupun kontraktor. Material tersebut diketahui digunakan untuk kebutuhan pembangunan bronjong.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, pengambilan material galian C seperti batu, pasir, dan tanah urug tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi, terlepas dari apakah proyek tersebut dikerjakan oleh BUMN maupun pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum

Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020:

Pasal 35 menyatakan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi.

Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp1 miliar

Sanksi Tambahan

Jika aktivitas tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan pidana lainnya.

Kewenangan Perizinan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan dan pengawasan galian C berada di tingkat pemerintah provinsi.

Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) yang berdampak pada lingkungan maupun masyarakat dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)

Berita Terkait

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah
Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI
Unimal Cetak 7 Guru Besar Baru, Perkuat Peran Kampus dalam Pembangunan Nasional
Raker APEKSI Komwil I di Banda Aceh Perkuat Sinergi dan Ketahanan Kota
Pamapta III Polres Gayo Lues Ipda M Rizal SH Pimpin Personel Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Gayo Lues 
Plt Sekda Aceh Utara Tinjau Lahan Pesantren Modern di Samudera, Pastikan Kelayakan dan Dukungan Warga
Momentum Halal Bihalal, Wali Kota Lhokseumawe Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Pemko Lhokseumawe Tegaskan Komitmen, Dayah Jadi Pilar Cetak SDM Berakhlak dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 00:55 WIB

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Pelanggaran UU Minerba dalam Pengambilan Material Bronjong di Kutacane

Senin, 20 April 2026 - 19:27 WIB

Perkuat Sinergi Kawasan, Wali Kota Lhokseumawe Hadiri Raker Komwil I APEKSI

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

Unimal Cetak 7 Guru Besar Baru, Perkuat Peran Kampus dalam Pembangunan Nasional

Senin, 20 April 2026 - 13:50 WIB

Polsek Siantar Martoba Laksanakan Patroli dan monitoring Objek Wisata di Hari Libur

Senin, 20 April 2026 - 13:13 WIB

Wujudkan Rutan Bersih, Labuhan Deli Gelar Ikrar Bebas Narkoba Dan Handphon

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Bapas Palangka Raya Gelar Apel dan Deklarasi Komitmen Zero Narkoba Palangka Raya Balai

Senin, 20 April 2026 - 12:16 WIB

Petugas Pengamanan Intensifkan Pengawasan Dapur di Lapas Padangsidimpuan

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Rotasi Jabatan, Pemkab Pidie Jaya Lantik Puluhan Kepala Sekolah

Selasa, 21 Apr 2026 - 00:55 WIB