TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
27/04/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Padangsidimpuan, 27 April 2026 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan melaksanakan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data kependudukan bagi warga binaan, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan, Senin (27/4).

Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan dan validitas data identitas warga binaan sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di lingkungan pemasyarakatan. Sebanyak 97 warga binaan mengikuti proses verifikasi dan perekaman yang dilakukan secara bertahap di dalam lapas.

Petugas Disdukcapil melakukan pencocokan data NIK dengan basis data kependudukan nasional, serta perekaman biometrik berupa sidik jari dan foto wajah. Langkah ini penting untuk mencegah data ganda maupun ketidaksesuaian identitas.

Kepala Lapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi warga binaan. Data yang valid juga dinilai akan mempermudah proses pembinaan, pelayanan, hingga integrasi sosial setelah mereka kembali ke masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas yang jelas dan terdaftar secara resmi dalam sistem kependudukan nasional,” ujarnya.
Pihak Disdukcapil turut mengapresiasi sinergi yang terjalin dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh warga negara, termasuk warga binaan, memperoleh hak administrasi kependudukan secara menyeluruh.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap memperhatikan aspek keamanan serta prosedur yang berlaku di dalam lapas. Diharapkan, melalui verifikasi dan pemadanan data ini, seluruh warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat, Terangnya.
(***)

































