TLii-Aceh timur –Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Keputusan tersebut disampaikan di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026), sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi masyarakat, mahasiswa, hingga masukan dari DPR Aceh terkait polemik pembatasan layanan kesehatan dalam skema JKA.
Dalam keterangannya, Mualem menegaskan bahwa seluruh rakyat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana biasa tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Aceh mengambil langkah korektif terhadap regulasi yang sebelumnya menuai kritik luas dari berbagai kalangan.
Kebijakan pembatasan berbasis desil dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sosial dalam akses pelayanan kesehatan masyarakat.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi menjelaskan bahwa keputusan pencabutan pergub tidak diambil secara sepihak, melainkan setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” jelas Nurlis.
Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat Aceh, terutama kalangan mahasiswa dan aktivis sosial yang sejak awal menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Aksi demonstrasi, diskusi publik, hingga FGD yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam proses demokrasi dan pengawasan kebijakan publik.
Secara hukum tata pemerintahan, langkah pencabutan pergub tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan sosial dan kemanfaatan umum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi serta semangat pelayanan publik.
Dalam konteks administrasi pemerintahan, kebijakan kesehatan daerah sejatinya harus menjamin asas non-diskriminatif, kepastian pelayanan, serta perlindungan hak dasar masyarakat atas kesehatan.
Oleh karena itu, pencabutan regulasi yang menimbulkan polemik dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Mualem kembali memastikan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap akan ditanggung melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan desil.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.
Banyak pihak menilai, keputusan ini menjadi bukti bahwa suara rakyat tetap memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi daerah.
Aspirasi yang disampaikan secara konstitusional oleh masyarakat, mahasiswa, akademisi, serta lembaga legislatif akhirnya membuahkan hasil yang menenangkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh dalam memperoleh hak pelayanan kesehatan.
#gubernuraceh
#muallem
#Timlines


























