Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

50365 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii-Aceh timur –Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, resmi menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).


Keputusan tersebut disampaikan di Banda Aceh, Minggu (18/5/2026), sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi masyarakat, mahasiswa, hingga masukan dari DPR Aceh terkait polemik pembatasan layanan kesehatan dalam skema JKA.

Dalam keterangannya, Mualem menegaskan bahwa seluruh rakyat Aceh kini dapat kembali memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana biasa tanpa adanya pembatasan berdasarkan kategori desil ekonomi.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Aceh mengambil langkah korektif terhadap regulasi yang sebelumnya menuai kritik luas dari berbagai kalangan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan pembatasan berbasis desil dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sosial dalam akses pelayanan kesehatan masyarakat.


Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi  menjelaskan bahwa keputusan pencabutan pergub tidak diambil secara sepihak, melainkan setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat.


“Sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” jelas Nurlis.

Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat Aceh, terutama kalangan mahasiswa dan aktivis sosial yang sejak awal menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak Pergub Nomor 2 Tahun 2026. Aksi demonstrasi, diskusi publik, hingga FGD yang dilakukan berbagai elemen masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam proses demokrasi dan pengawasan kebijakan publik.

Secara hukum tata pemerintahan, langkah pencabutan pergub tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan sosial dan kemanfaatan umum sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi serta semangat pelayanan publik.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, kebijakan kesehatan daerah sejatinya harus menjamin asas non-diskriminatif, kepastian pelayanan, serta perlindungan hak dasar masyarakat atas kesehatan.

Oleh karena itu, pencabutan regulasi yang menimbulkan polemik dapat dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Mualem kembali memastikan bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tetap akan ditanggung melalui skema JKA tanpa adanya pembatasan desil.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegasnya.


Banyak pihak menilai, keputusan ini menjadi bukti bahwa suara rakyat tetap memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi daerah.

Aspirasi yang disampaikan secara konstitusional oleh masyarakat, mahasiswa, akademisi, serta lembaga legislatif akhirnya membuahkan hasil yang menenangkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat Aceh dalam memperoleh hak pelayanan kesehatan.

#gubernuraceh

#muallem

#Timlines

Berita Terkait

Dinsos Aceh Tenggara Pulangkan Dua warga terlantar ke aceh utara, masing-masing bawa bayi.
SEMANGAT TAK PERNAH PADAM! POLWAN PIDIE JAYA HADIR DI SYUKURAN HARI JADI KE-78 POLWAN RI
HARDIKDA ke-67, Pemko Langsa Tegaskan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan Aceh
“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 00:24 WIB

Lapas Kelas IIB Singkawang Apresiasi Dedikasi Pejabat dan Pegawai dalam Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Tugas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Jaga Disiplin dan Integritas”, Kalapas Singkawang Bekali Peserta Magang dengan Nilai Pemasyarakatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Perkenalkan Kepemimpinan Baru, Kalapas Singkawang Gelar Silaturahmi ke 5 Instansi Strategis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Awal Kepemimpinan, Kalapas Eddy Junaedi Tekankan Integritas dan Disiplin di Lapas Singkawang

Kamis, 30 April 2026 - 21:26 WIB

Momentum May Day 2026, KSPSI Makassar Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

Senin, 22 September 2025 - 11:34 WIB

Keluarga Ojol Korban Pemukulan Oknum TNI di Pontianak Tolak Damai, Minta Proses Hukum Berlanjut

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:02 WIB

Presiden Soroti Koruptor Lolos Hukuman, MAUNG Desak Penertiban Tambang Ilegal di Kalbar

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:10 WIB

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

Berita Terbaru