LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

JEJAK INFORMASI

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 18 Mei 2026 – LANA (Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, atas keputusan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LANA, Teuku Laksamana, yang menilai keputusan itu sebagai langkah bijaksana dan responsif terhadap aspirasi masyarakat Aceh.

“Keputusan Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. LANA memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan tersebut,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Menurut Teuku Laksamana, sejak Pergub tersebut diterbitkan, banyak kalangan masyarakat, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi sipil menyampaikan kritik karena aturan itu dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui program JKA.

Ia menegaskan bahwa JKA merupakan program strategis Pemerintah Aceh yang selama ini sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dalam memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

“Program JKA adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan kesehatan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” katanya.

LANA berharap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, inklusif, dan tanpa diskriminasi.

“Kami percaya Mualem memiliki komitmen kuat untuk menjaga hak masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Keputusan ini patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tambah Teuku Laksamana.

#gubernuraceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar
Pemerintah Aceh Salurkan Buffer Stock Penanggulangan Bencana, Tiga Daerah Terima Bantuan Rp5,38 Miliar
Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh
Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka
3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK
Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:29 WIB

“Akankah Sang Senior Muslim Agani Mengungkap Jejak di Balik Sengketa Tanah Seuneubok Bayu?”

Rabu, 2 September 2026 - 00:58 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Selasa, 1 September 2026 - 21:45 WIB

Pulang Kampung, Kombes Carlie Syahputra Ditunjuk Jadi Kabidpropam Polda Aceh

Selasa, 1 September 2026 - 13:52 WIB

Peserta PKPPM Gelombang II IAIN Takengon Disambut Hangat Masyarakat Kampung Pantan Nangka

Selasa, 1 September 2026 - 10:20 WIB

3 BHAYANGKARA BERPRESTASI DI PIDIE JAYA DAPAT PENGHARGAAN, KAPOLRES: TERUS BERIKAN YANG TERBAIK

Selasa, 1 September 2026 - 09:37 WIB

Berkas P-21, Dua Tersangka Narkotika Pidie Jaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:20 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:09 WIB

Baitul Mal Aceh Gandeng Rumah Zakat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha

Berita Terbaru

BMA Sebut Muzaki Terbesar di Aceh

ACEH

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

Rabu, 2 Sep 2026 - 00:58 WIB