Banda Aceh, 18 Mei 2026 – LANA (Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, atas keputusan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LANA, Teuku Laksamana, yang menilai keputusan itu sebagai langkah bijaksana dan responsif terhadap aspirasi masyarakat Aceh.
“Keputusan Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah mendengar suara rakyat. LANA memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan tersebut,” ujar Teuku Laksamana dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurut Teuku Laksamana, sejak Pergub tersebut diterbitkan, banyak kalangan masyarakat, praktisi hukum, mahasiswa, dan organisasi sipil menyampaikan kritik karena aturan itu dinilai berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui program JKA.
Ia menegaskan bahwa JKA merupakan program strategis Pemerintah Aceh yang selama ini sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu, dalam memperoleh layanan kesehatan secara gratis.
“Program JKA adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan kesehatan harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan,” katanya.
LANA berharap pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kesehatan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
“Kami percaya Mualem memiliki komitmen kuat untuk menjaga hak masyarakat Aceh mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Keputusan ini patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat,” tambah Teuku Laksamana.
#gubernuraceh


























