YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial

SAFRIZAL,S.Pd,CPLA

- Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur

Ketua Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Timur

YARA_Aceh Timur — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk. Indra Kusmeran, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.


Menurut Tgk. Indra Kusmeran, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh masih membuka ruang terhadap kritik, aspirasi publik, serta suara mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang sejak awal menilai regulasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan sosial.


“Pencabutan Pergub JKA ini merupakan langkah bijaksana dan mencerminkan kepemimpinan yang mau mendengar suara rakyat. Kami dari YARA Aceh Timur memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh karena telah mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” ujar Tgk. Indra Kusmeran kepada awak media, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Ia menilai, dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan publik harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk asas kemanfaatan, keadilan, keterbukaan, dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan hak masyarakat terhadap pelayanan dasar, khususnya layanan kesehatan.


Menurutnya, program JKA selama ini telah menjadi bagian penting dari perlindungan sosial masyarakat Aceh, terutama bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau.


“Negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak kesehatan warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan wajib dikaji secara komprehensif,” jelasnya.


Tgk. Indra juga menyebutkan bahwa dinamika penolakan yang muncul dari masyarakat dan mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam negara demokrasi. Oleh sebab itu, pemerintah dinilai tepat apabila menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap kebijakan yang telah diterbitkan.


Lebih lanjut, YARA Aceh Timur berharap polemik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. Pemerintah Aceh diminta lebih mengedepankan kajian akademik, konsultasi publik, dan koordinasi lintas sektor sebelum menerbitkan regulasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.


“Kami berharap ke depan setiap kebijakan strategis benar-benar lahir dari kajian matang dan melibatkan partisipasi publik, agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun kebingungan di tengah masyarakat,” tutup Tgk. Indra Kusmeran.

#Gubernuraceh

#YARA

#Aceh timur

#pergub JKA

 

Berita Terkait

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat
HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital
Polres Pidie Jaya Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang, Identitas Dipastikan Lewat Tes DNA
LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA
Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar
Jelang Idul Adha, Pemko Langsa Sediakan Paket Sembako Hemat
SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:17 WIB

YARA Aceh Timur Apresiasi Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Dinilai Selaras dengan Prinsip Keadilan Sosial

Senin, 18 Mei 2026 - 20:06 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA: Bukti Pemerintah Mendengar Aspirasi Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 18:45 WIB

HEBOH! Pengacara Aceh Yulindawati Resmi Polisikan 3 Akun Medsos Terkait Dugaan Penghinaan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 18:34 WIB

Polres Pidie Jaya Sambut Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan di Palembang, Identitas Dipastikan Lewat Tes DNA

Senin, 18 Mei 2026 - 15:46 WIB

LANA Apresiasi Mualem Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, Aspirasi Masyarakat dan Mahasiswa Akhirnya Didengar

Senin, 18 Mei 2026 - 13:57 WIB

Jelang Idul Adha, Pemko Langsa Sediakan Paket Sembako Hemat

Senin, 18 Mei 2026 - 13:28 WIB

SAKTI PKS Banda Aceh: Cetak Kader Patriot dan Perkuat Layanan untuk Warga

Berita Terbaru