TLii | MEDAN | PT KAI PERSERO DIVRE I SUMUT
03/06/2026
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan, 03 Juni 2026 PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terus memperkuat langkah mitigasi risiko guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api di tengah meningkatnya curah hujan dan potensi angin kencang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penopingan atau pemangkasan pohon di sepanjang jalur rel kereta api.

Hingga 3 Juni 2026, KAI Divre I Sumut telah melakukan penopingan di 330 titik rawan yang tersebar di berbagai lintas operasional sepanjang tahun 2026. Langkah preventif ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan operasional akibat pohon tumbang maupun dahan patah yang dapat menghambat perjalanan kereta api.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero), Anwar Yuli Prastyo, mengatakan bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama perusahaan, sehingga pemantauan dan penanganan vegetasi di sekitar jalur rel dilakukan secara rutin.

“Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Karena itu, KAI secara rutin melakukan pemantauan dan penanganan terhadap vegetasi yang berpotensi mengganggu operasional seiring dengan meningkatnya curah hujan dan adanya angin kencang,” ujar Anwar.
Menurutnya, penopingan dilakukan dengan memangkas dahan pohon yang menjulur ke arah rel guna mencegah potensi gangguan pada ruang bebas jalur kereta api. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan pandangan masinis tetap optimal selama perjalanan.
Kegiatan pemangkasan dikerjakan oleh petugas prasarana KAI dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Sejumlah wilayah yang mencatat realisasi penopingan tertinggi antara lain Resor Teluk Dalam, Perlanaan, Siantar, dan Perbaungan, serta beberapa kawasan operasional lainnya yang memiliki vegetasi cukup rapat di sekitar jalur rel.
KAI Divre I Sumut juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan ruang manfaat dan ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam regulasi tersebut, masyarakat dilarang menanam pohon berukuran tinggi di area ruang manfaat maupun ruang pengawasan jalur kereta api karena berpotensi mengganggu pandangan masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang dilarang menanam jenis pohon tinggi di area ruang manfaat maupun ruang pengawasan jalur kereta api, karena hal itu dapat mengganggu pandangan bebas masinis dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Anwar.
Ke depan, KAI Divre I Sumatera Utara akan terus melakukan pemantauan kondisi jalur rel seiring dinamika cuaca yang terjadi. Upaya antisipatif ini dilakukan untuk memastikan keselamatan operasional dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Selain melalui langkah teknis, KAI juga mengajak masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak menanam vegetasi yang berpotensi mengganggu area sterilisasi jalur rel.
“Selain fokus terhadap keselamatan operasional melalui tindakan teknis, KAI Divre I Sumatera Utara juga mengajak seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak menanam tanaman yang berpotensi membahayakan di dekat area sterilisasi,” pungkas Anwar.
(***)



























