Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Dan PMP Khusus Waisak 2026

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:32 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TLii | SUMUT | LAPAS KLS IIA  PANCUR BATU

03/06/2026

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sementara lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026.

Berdasarkan data Ditjenpas, dari total Narapidana penerima Remisi Khusus Waisak, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara enam orang lainnya menerima RK II, yaitu remisi yang membuat mereka langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana. Adapun lima Anak Binaan yang menerima PMP Khusus seluruhnya mendapatkan PMP Khusus I.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan PMP khusus merupakan bentuk pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.

Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat, produktif, dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian Remisi Khusus dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah penghuni pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada perayaan Hari Raya Waisak ini menjadi salah satu bentuk pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
Teluk Dalam hingga Perbaungan,PT KAI Divre I Sumut Genjot Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang
Sinergi Lapas Padangsidimpuan Bersama Kodim 0212/TS dan Polres Padangsidimpuan Perkuat Bantuan Pengamanan
Komitmen Zero Halinar, Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Penggeledahan Badan dan Barang Pegawai
Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Geledah Badan dan Barang Petugas Dititipkan di Loker
Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Perlengkapan Mandi kepada Warga Binaan sebagai Wujud Pemenuhan Hak Dasar
Lapas Tebing Tinggi Ingatkan WBP: Manfaatkan Wartel Resmi, Hindari HP & Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:53 WIB

Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:47 WIB

Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:32 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Dan PMP Khusus Waisak 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:23 WIB

Teluk Dalam hingga Perbaungan,PT KAI Divre I Sumut Genjot Pemangkasan Pohon Rawan Tumbang

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:31 WIB

Komitmen Zero Halinar, Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Penggeledahan Badan dan Barang Pegawai

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:23 WIB

Petugas P2U Lapas Padangsidimpuan Perketat Pengawasan, Geledah Badan dan Barang Petugas Dititipkan di Loker

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:17 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Perlengkapan Mandi kepada Warga Binaan sebagai Wujud Pemenuhan Hak Dasar

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:18 WIB

Lapas Tebing Tinggi Ingatkan WBP: Manfaatkan Wartel Resmi, Hindari HP & Narkoba

Berita Terbaru