Viral di TikTok, Rika Mauliani Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Lhokseumawe

REDAKSI 1

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minta Kapolres Lhokseumawe Usut Tuntas Penyebaran Fitnah di Media Sosial

Aceh | Lhokseumawe | Timeline Inews Investigasi. Seorang warga Kota Lhokseumawe, Rika Mauliani resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, serta penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar melalui media sosial TikTok Pemilik Akun TikTok “AYU SAFITRI”  @adx667 atau nama lain  @aneuktulet29 ke Polres Lhokseumawe.

Posting Unggah tersebut viral dan telah di nonton oleh 56.000 orang bahkan dibanjiri komentar negatif, ada juga live streaming khusus membahas dan menggunjing Rika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Lhokseumawe pada 6 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengaduannya, Rika menyebut beberapa pihak yang menurutnya terlibat dalam penyebaran informasi yang merugikan dirinya, yaitu:

1. Ayu Safitri @adx667, yang disebut sebagai pemilik akun TikTok yang pertama kali mengunggah konten terkait dirinya.

2. ‘RP’, yang menurut pelapor turut memberikan komentar dan menyebarkan tuduhan terhadap dirinya.

3. “DH”, yang menurut pelapor turut memberikan komentar dan menyebarkan tuduhan terhadap dirinya.

4. Sejumlah akun media sosial lainnya yang identitasnya belum diketahui dan diharapkan dapat diungkap melalui proses penyelidikan.

Menurut keterangan pelapor, akun TikTok yang sebelumnya menggunakan nama Ayu Safitri @adx667 kemudian diketahui telah berganti nama menjadi @aneuktulet29 setelah unggahan yang dipersoalkan menjadi viral.

Bermula dari Persoalan Arisan Online

Dalam keterangannya kepada penyidik, Rika menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari kegiatan arisan online yang selama ini dikelolanya sebagai admin.

Menurut Rika, sejumlah anggota tidak lagi melanjutkan kewajiban setoran sehingga menyebabkan terjadinya kendala pembayaran kepada beberapa peserta lain yang berhak menerima dana arisan.

Rika mengaku tetap berupaya bertanggung jawab atas kondisi tersebut, termasuk menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan pembayaran. Ia menyatakan telah menjual sepeda motor dan telepon genggam miliknya guna membantu menyelesaikan kewajiban kepada para peserta arisan.

Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar kelompok arisan yang dikelolanya telah diselesaikan, sementara beberapa kelompok lainnya masih dalam proses penyelesaian secara bertahap.

Namun, menurut pelapor, persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul unggahan di akun TikTok  ayu Safitri yang memberikan kesan bahwa dirinya melarikan uang arisan dan menghindari tanggung jawab. Kemudian unggahan tersebut malah berkembang ke tuduhan lain diluar permasalahan arisan.

Bantah Seluruh Tuduhan yang Beredar

Rika menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan diri maupun menghilangkan hak peserta arisan sebagaimana yang disebutkan dalam berbagai unggahan dan komentar yang beredar di media sosial, Rika bahkan rela menjual kendaraan bahkan HP pribadi demi mengembalikan uang arisan para anggota, walaupun uang tersebut tidak pernah di gunakan nya sendiri, karena uang milik peserta arisan tertanam di peserta lainnya yang tidak melakukan penyetoran kewajiban, Bahkan ada yang sudah mendapatkan uang arisan kemudian keluar dari grup arisan online tersebut, sehingga sebagai admin, sudah menjadi resiko Rika untuk bertanggung jawab.

Ibarat pepatah sudah jatuh ketimpa tangga, Selain persoalan arisan, Rika mengaku juga menjadi sasaran berbagai tuduhan lain yang menurutnya tidak benar dan tidak pernah dilakukannya.

Menurut keterangan pelapor, dirinya dituduh : Membawa lari uang milik orang lain, Mencuri emas milik teman kos, Melakukan hubungan pribadi yang tidak pantas sebagaimana dituduhkan oleh sejumlah pihak di media sosial, Tidak mampu membayar uang kos dan melarikan diri, Menjadi sasaran komentar yang merendahkan martabat dan harga dirinya, orang miskin tapi selalu bergaya, Menjadi sasaran berbagai penghinaan, fitnah, cacian, serta tuduhan lain yang menyerang kehormatan pribadinya.

Selain itu, menurut Rika, ibunya juga ikut menjadi sasaran tuduhan yang tidak berkaitan dengan persoalan arisan, termasuk tuduhan mengenai kredit kendaraan yang disebut telah ditarik.

“Semua tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah saya lakukan. Saya juga tidak pernah melarikan diri sebagaimana yang dituduhkan. Sampai saat ini saya masih berusaha menyelesaikan kewajiban saya secara bertahap sesuai kemampuan yang saya miliki,” ujar Rika dalam keterangannya.

Saya memang miskin, berasal dari keluarga miskin, rumah saya gubuk reyot, tetapi saya punya harga diri sebagai manusia, saya tidak hina seperti yang dituduhkan seharga Rp.200.k. saya mampu bekerja, apakah orang miskin seperti saya tidak boleh merawat diri dan mempercantik diri sehingga saya di hujat para terlapor. ” Curhat Rika dengan Isak tangis nya.

Merasa Diteror dan Diintimidasi di Media Sosial

Rika mengaku mengalami tekanan psikologis setelah unggahan tersebut viral di TikTok.

Menurutnya, ia merasa dihina, dicaci maki, dipermalukan, dihakimi, diteror, serta diintimidasi oleh banyak pengguna media sosial yang ikut memberikan komentar maupun membahas dirinya melalui unggahan dan siaran langsung (live streaming).

Pelapor menilai bahwa persoalan yang semula berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian arisan telah berkembang menjadi dugaan penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, serta penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar mengenai dirinya maupun keluarganya.

Barang Bukti yang Diserahkan ke Polisi

Dalam laporannya, Rika mengaku telah mengamankan dan menyerahkan sejumlah barang bukti elektronik kepada pihak kepolisian, di antaranya : Tangkapan layar akun TikTok yang dipersoalkan, Tangkapan layar unggahan video sebelum dihapus, Tangkapan layar komentar-komentar yang dinilai berisi fitnah dan penghinaan, Tautan akun TikTok yang digunakan untuk mengunggah konten, Bukti percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut, Bukti komunikasi yang menurut pelapor menunjukkan adanya upaya penyelesaian kewajiban arisan, Bukti perubahan nama akun TikTok., Bukti elektronik lainnya yang dianggap relevan dengan perkara.

Menurut pelapor, meskipun video yang dipersoalkan telah dihapus, dampak dari penyebaran informasi tersebut masih dirasakan karena telah lebih dahulu dilihat dan diketahui oleh banyak orang.

Dampak yang Dirasakan Pelapor

Akibat viralnya unggahan tersebut, Rika mengaku mengalami berbagai kerugian, antara lain Nama baik dan reputasinya tercemar di lingkungan keluarga, teman, dan masyarakat, Mengalami rasa malu, ketakutan, kecemasan, dan tekanan mental, Kehidupan sosialnya terganggu akibat menjadi bahan pembicaraan publik, Keluarganya ikut terdampak dan menjadi sasaran tuduhan, Kehormatan dan martabat pribadinya menurutnya telah dirugikan.

Harapan kepada bapak Kapolres Lhokseumawe

Melalui pemberitaan ini, Rika berharap bapak Kapolres Lhokseumawe beserta jajaran penyidik dapat mengusut tuntas perkara yang telah dilaporkannya.

Ia meminta agar seluruh akun yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang menurutnya tidak benar dapat ditelusuri, termasuk pihak-pihak yang diduga turut menyebarkan, mengomentari, maupun membahas dirinya melalui siaran langsung di media sosial.

Rika juga berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya berharap nama baik dan reputasi saya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang adil. Saya juga berharap kebenaran dapat terungkap sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya berdasarkan tuduhan yang beredar di media sosial,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan dokumen laporan yang telah diterima oleh kepolisian.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut penyelidikan dari Polres Lhokseumawe guna memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. (Red).

Berita Terkait

Rp10,4 Miliar Mengalir untuk Aceh Utara, Ayah Wa: Solidaritas Ini Jadi Energi Kebangkitan Pascabanjir
HMP KPI Mulai Persiapan COMCARE VI Melalui Pembentukan Panitia
Pante Bidari Mengeluh, Siapa yang Mendengar?
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara.
CFD Langsa Jadi Magnet Akhir Pekan, Warga Antusias Nikmati Beragam Aktivitas
Pelaku Curanmor Viral di Medan Labuhan Ditangkap, Hasil Kejahatan Dipakai untuk Beli Sabu
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Rutin dan Amankan 5 Sepedamotor Knalpot Brong
Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:02 WIB

INGKAR JANJI DALAM HUBUNGAN ASMARA: BISAKAH CINTA DIGUGAT?

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:49 WIB

Politik Santun, Menang Tanpa Balas Dendam

Senin, 18 Mei 2026 - 12:33 WIB

Kekosongan Kepemimpinan di Bangka Barat Bukan Soal Jabatan, Tetapi Hilangnya Keberanian Memimpin.

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:54 WIB

Pers Pilar Keempat Demokrasi: Masihkah Menjadi Penjaga Kebenaran?

Rabu, 8 April 2026 - 02:50 WIB

“Tak Dapat Dana Bantuan Sosial, Geusyik Dituding Pilih Kasih dan Balas Jasa Politik”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:56 WIB

‎Betungkah: Perlawanan Terhadap Kerusakan Alam Dari Pesisir Bangka

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:02 WIB

MBG: Mesin Ekonomi Desa, Strategi Ketahanan Nasional, dan Tantangan Tata Kelola Program Raksasa

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:43 WIB

Demokrasi di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru