Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa

admin

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

20688 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS. Aceh Timur | Langsa – Seorang pria MY (41), warga Dusun Lembah Jaya Desa Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang di ringkus Sat Reskrim Polres Langsa karena rudapaksa anak dibawah umur.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kasat Reskrim Polres Langsa IPDA Rahmad, SH,.M.Si mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/216/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 15 November 2023. Rabu (29/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus ini awalnya saat korban hendak buang air kecil, saat itu korban mengeluh pada ibu nya dengan mengatakan “Mau kencing sakitlah Mak”,?.

Selanjutnya, korban dilakukan pengobatan dan di visum, lalu dokter forensik mengatakan ada luka robek pada alat vital korban. Dan saat tiba dirumah ayahnya bertanya kepada korban, “Kakak kenapa”,??.

Kemudian, sambil menangis korban menceritakan pada ayah kandungnya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku MY, lalu ayah korban yang tidak terima berniat melaporkan peristiwa ini pada pihak yang berwajib.

Selanjutnya, pada Rabu 15 November 2023 ayah korban membuat pengaduan ke Polres Langsa dan Sat Reskrim Polres Langsa gerak cepat mengamankan pelaku ke Mapolres Langsa.

Dari hasil penyidikan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaos lengan pendek berwarna merah motif boneka dan 1 potong celana kaos ponggol bercorak garis-garis hitam putih.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat,pasal 47 pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan (7,5 Tahun)”, ujarnya.(*)

Berita Terkait

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan
Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas
Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan
Penerimaan WBP Baru, Lapas Narkotika Samarinda Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengecekan Data
Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat
Kalapas Perempuan Medan Pimpin Rapat Anev Kinerja Tahun 2026
Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan
Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:54 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP, Bahas 44 Klien Pemasyarakatan

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:46 WIB

Bapas Kelas I Medan Ikuti Sosialisasi Penginputan Laporan Pendampingan Melalui Aplikasi Bimkemas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Peringati Isra Mikraj dan Wisuda Tahfidz, Perkuat Pembinaan Keagamaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:55 WIB

Perkuat Sinergi P4GN Rutan Tanjung Pura Sambut Kunjungan BNN Kab. Langkat

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:12 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Kontrol Rutin Blok Hunian untuk Jaga Keamanan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:02 WIB

Lapas Padangsidimpuan Fasilitasi Warga Binaan dengan Kegiatan Membaca di Perpustakaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:45 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Pengajian, Wujudkan Pembinaan Spiritual bagi Warga Binaan

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:39 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Penling dan Sosialiasi Ops Keselamatan Toba 2026 Malam Hari

Berita Terbaru